Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan dijadwalkan akan menerima pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Kepastian ini merujuk pada regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Pemberian tunjangan tambahan ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menyokong kebutuhan biaya pendidikan keluarga para abdi negara. Dilansir dari Info, jadwal penyaluran tersebut telah disesuaikan dengan kalender akademik sekolah.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi petikan Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut. Pemerintah memberikan jaminan bahwa jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap dilaksanakan pada bulan berikutnya dalam tahun anggaran yang sama.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penegasan mengenai besaran nominal yang diterima. Merujuk pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, dana yang disalurkan dipastikan utuh tanpa adanya pemotongan iuran atau potongan lainnya.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa otoritas fiskal telah mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp423 triliun. Angka tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh kewajiban pembayaran kepada aparatur negara dapat terpenuhi tepat waktu.
"Rp423 Triliun itu betul-betul last line of defense. Yang kita kendalikan adalah sekarang belanja yang lain dan dengan penghematan sudah cukup," ujar Purbaya.
Purbaya juga menambahkan bahwa pihak Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan penelaahan lebih lanjut mengenai potensi efisiensi pada komponen-komponen tertentu. "Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
Komponen gaji ke-13 bagi pegawai yang dibiayai APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN di tingkat daerah, besaran tambahan penghasilan akan bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Bagi pensiunan, dana yang akan diterima meliputi pensiun pokok beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Penyaluran untuk kategori pensiunan tetap dikelola melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pemerintah juga telah menetapkan batas tertinggi pembayaran bagi pegawai non-ASN serta pejabat yang bertugas pada lembaga nonstruktural berdasarkan jenjang jabatan dan latar belakang pendidikan.
| Jabatan / Pendidikan | Besaran Gaji ke-13 |
|---|---|
| Rp31,4 juta | Rp29,6 juta |
| Rp28,1 juta | Rp24,8 juta |
| Rp19,5 juta | Rp13,8 juta |
| Rp10,6 juta | Rp7,7 juta ÔÇô Rp9 juta |
| Rp6,5 juta ÔÇô Rp7,8 juta | Rp4,9 juta ÔÇô Rp5,8 juta |
Para pegawai aktif dapat melakukan pemantauan berkala mengenai status pencairan tunjangan ini melalui platform resmi MyASN. Sedangkan bagi pensiunan, akses informasi terkait pembayaran disediakan melalui aplikasi Andal milik Taspen.