Pemerintah telah memastikan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI, Polri, hingga para penerima pensiun.
Tambahan penghasilan tahunan ini sangat dinantikan untuk membantu kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dasar hukum pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut ditetapkan pada Maret 2026 dan menjadi landasan resmi pemberian THR serta gaji ke-13. Dilansir dari Info, pemerintah menetapkan kelompok penerima sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
Penerima manfaat tunjangan ini terdiri dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Kategori aparatur negara meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pegawai non-ASN juga memiliki peluang menerima gaji ke-13 selama memenuhi persyaratan tertentu. Syarat tersebut di antaranya telah bekerja penuh minimal satu tahun atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nominal yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap mendapat hak secara proporsional, namun mereka yang belum bekerja genap satu bulan tidak termasuk dalam daftar penerima.
Jadwal Pencairan dan Komponen Penghasilan
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, proses pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, pola tahun sebelumnya menunjukkan penyaluran dimulai sejak awal bulan Juni.
Penyaluran dana dilakukan bertahap mengikuti kesiapan instansi masing-masing, sehingga pegawai disarankan memantau informasi internal tempat bekerja. Besaran gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kebutuhan pokok.
Komponen lainnya melibatkan tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Sementara itu, untuk golongan pensiunan, nilai tunjangan disesuaikan dengan besaran pensiun bulanan terakhir yang mereka terima.
Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Pemerintah juga mengatur besaran khusus bagi pimpinan lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN dengan tingkatan setara eselon. Ketentuan ini menjamin distribusi penghasilan yang terukur sesuai tanggung jawab jabatan.
| Jabatan | Besaran Nominal (Rp) |
|---|---|
| 31.474.800 | 29.665.400 |
| 28.104.300 | 28.104.300 |
Untuk pegawai non-ASN yang memiliki jabatan setara eselon, rinciannya dimulai dari Eselon I sebesar Rp24.886.200 hingga Eselon IV senilai Rp10.612.900. Penentuan ini mengikuti standar birokrasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
| Pendidikan | Masa Kerja Ôëñ10 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun |
|---|---|---|---|
| SD/SMP Sederajat | 4.285.200 | 4.639.300 | 5.052.600 |
| SMA/D1 Sederajat | 4.907.700 | 5.347.400 | 5.861.500 |
| D2/D3 Sederajat | 5.488.500 | 5.966.100 | 6.524.200 |
| S1/D4 Sederajat | 6.591.000 | 7.160.500 | 7.825.800 |
| S2/S3 Sederajat | 7.764.100 | 8.357.500 | 9.050.500 |
Perbedaan nominal yang diterima oleh setiap individu sangat bergantung pada latar belakang pendidikan, golongan, serta masa bakti. Pemerintah berharap penyaluran ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat saat memasuki pertengahan tahun.