FTSE Russell Siap Tendang Emiten Likuiditas Rendah dari Indeks Global

FTSE Russell Siap Tendang Emiten Likuiditas Rendah dari Indeks Global
Foto: Ilustrasi FTSE Russell Siap Tendang Emiten Likuiditas Rendah dari Indeks Global.

Lembaga indeks global, FTSE Russell, mengambil langkah tegas terhadap saham-saham asal Indonesia yang memiliki kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Seperti dikutip dari Money, FTSE Russell kini bersiap mendepak emiten-emiten dengan free float rendah dari indeks global pada evaluasi Juni 2026.

Langkah ini diambil setelah adanya evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan pasar modal Indonesia sejak Februari 2026. Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas meningkatnya perhatian lembaga indeks global terhadap kualitas likuiditas dan struktur kepemilikan saham emiten di Indonesia.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai FTSE Russell mengikuti langkah MSCI yang semakin memperketat saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Menurutnya, hal itu menjadi sinyal bahwa pasar global lebih memperhatikan kualitas likuiditas saham dibanding hanya sebatas kapitalisasi pasar atau market cap saja.

Artinya, saham dengan market cap besar belum tentu dianggap menarik jika jumlah saham yang benar-benar beredar di publik terlalu sedikit. Kondisi ini membuat likuiditas rendah dan pergerakan harga menjadi lebih mudah bergejolak atau dimanipulasi.

ÔÇ£FTSE Ini mengikuti langkah MSCI sangat disiplin terkait dengan high shareholder concentration list. tentunya ini menjadi sebuah sinyal bagi pasar modal di tanah air mengenai pentingnya kualitas likuiditas di market. Dan kualitas likuiditas itu juga harus diperhatikan jika dibandingkan dengan standar kapitalisasi pasar yang besar,ÔÇØ ujar Nafan saat dihubungi Kompas.com, Minggu malam (17/5/2026).

Emiten kini harus fokus meningkatkan daya tarik investasi atau investability mereka di mata investor global. Masuk ke indeks internasional seperti MSCI dan FTSE Russell tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya kapitalisasi pasar, tetapi juga kualitas likuiditas saham, transparansi kepemilikan, serta seberapa sehat saham tersebut diperdagangkan di pasar.

Karena itu, emiten tidak bisa lagi mengandalkan struktur kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi jika ingin menarik aliran dana asing. Investor institusi global cenderung menghindari saham yang free float-nya kecil atau dikuasai segelintir pihak karena dinilai lebih berisiko.

Semakin tinggi konsentrasi kepemilikan saham, semakin besar pula potensi terjadinya manipulasi harga karena jumlah saham yang beredar di publik terbatas. Kondisi itu membuat pergerakan harga menjadi kurang mencerminkan mekanisme pasar yang sehat sehingga dapat mengurangi minat investor asing.

Nafan menambahkan, emiten harus membuktikan bahwa saham publik benar-benar dimiliki investor publik yang beragam, bukan hanya formalitas atau dikuasai pihak terafiliasi secara tersembunyi.

ÔÇ£Emiten juga buktikan bahwasannya posisi saham publik itu harus benar-benar dimiliki oleh publik yang beragam bukan afiliasi yang tersembunyi seperti itu,ÔÇØ paparnya.

Menurutnya, FTSE Russell dan MSCI memiliki tim riset yang mampu mendeteksi apabila free float suatu saham hanya bersifat formalitas, tetapi secara substansial masih dikendalikan pihak terafiliasi. Karena itu, emiten harus lebih proaktif menjelaskan kepada penyedia indeks global mengenai struktur kepemilikan saham dan rencana strategis perusahaan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar.

ÔÇ£Ini penting, ini harus proaktif menjelaskan kepada penyedia indeks global misalnya mengenai struktur kepemilikan dan rencana strategis untuk meningkatkan likuiditas di market seperti itu,ÔÇØ beber Nafan.

Lebih jauh, ia menyarankan agar PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan pasar modal dengan standar global agar pasar domestik tidak dianggap lebih berisiko oleh investor asing. Jika standar di bursa domestik terlalu longgar dibanding pasar internasional, kepercayaan investor global bisa menurun.

Karena itu, aturan mengenai free float perlu diperketat, termasuk mempertimbangkan batas minimal free float sebesar 15 persen. Selain aturan yang lebih ketat, pengawasan dan penerapan sanksi juga penting untuk memastikan transparansi dan kualitas likuiditas saham tetap terjaga.

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperlukan untuk mendukung pengawasan tersebut.

ÔÇ£Lalu, jika ada emiten yang suspend kemudian juga dia delisting mau tidak mau harus dilaksanakan, apabila emiten secara konsisten gagal memenuhi syarat likuiditas atau terindikasi adanya konsentrasinya tidak wajar yang merugikan investor retail,ÔÇØ ucap dia.

Sebagai informasi, FTSE Russell merupakan penyedia indeks saham global terkemuka yang menyusun daftar saham pilihan dari seluruh dunia, berfungsi sebagai acuan utama bagi investor institusional global.

Meski mengapresiasi agenda reformasi dari otoritas bursa Indonesia, FTSE Russell memastikan tetap bersikap konservatif dalam menentukan komposisi indeks.

ÔÇ£FTSE Russell akan menghapus sekuritas yang terdampak (HSC) dengan harga nol pada tinjauan Juni 2026, yang akan efektif pada pembukaan perdagangan Senin, 22 Juni 2026,ÔÇØ tulis FTSE dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Keputusan penghapusan saham dengan harga nol tersebut diambil untuk menjaga integritas indeks. FTSE menerima masukan bahwa likuiditas saham-saham yang terkena peringatan HSC diperkirakan bakal merosot tajam, sehingga menyulitkan investor pasif untuk melakukan exit secara wajar.

Selain menghapus saham bermasalah, FTSE Russell juga memutuskan tetap menangguhkan penambahan anggota baru dan peningkatan bobot free float bagi emiten Indonesia. Kebijakan itu akan berlaku setidaknya hingga tinjauan indeks September 2026 mendatang.

Penangguhan tersebut mencakup penundaan masuknya emiten hasil penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), maupun emiten yang seharusnya mengalami kenaikan peringkat atau re-ranking berdasarkan kapitalisasi pasar.

ÔÇ£FTSE Russell akan terus menunda re-ranking indeks secara penuh, kenaikan free float, dan penambahan emiten baru hingga setidaknya tinjauan indeks September 2026, guna memberikan periode pemantauan yang lebih panjang,ÔÇØ lanjut keterangan tersebut.

Sebagai catatan, sepanjang periode tinjauan Juni 2026, penyesuaian dilakukan hanya mencakup pembaruan klasifikasi industri, jumlah saham kuartalan, serta pemutakhiran daftar emiten berdasarkan kriteria ESG dan syariah.

FTSE menyatakan akan terus memantau efektivitas reformasi transparansi yang dijalankan otoritas Indonesia sebelum memutuskan memulihkan kembali proses pemeringkatan indeks secara penuh pada masa mendatang.

Sebelumnya, MSCI dalam penyesuaian indeks periode Mei 2026, mengeluarkan enam saham Indonesia dari MSCI Global Standard Indexes. Keenam saham terdiri atas PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Meski dikeluarkan dari MSCI Global Standard Indexes, saham AMRT dipindahkan ke MSCI Small Cap Indexes.

Selain itu, MSCI juga menghapus 13 saham Indonesia dari MSCI Small Cap Indexes, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO).

Kemudian, PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), serta PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN).

MSCI menyebut seluruh perubahan tersebut akan berlaku setelah penutupan perdagangan pada 29 Mei 2026 dan efektif mulai 1 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi