FKKLS Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Ganti Rugi Lumpur Lapindo

FKKLS Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Ganti Rugi Lumpur Lapindo
Foto: Ilustrasi FKKLS Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Ganti Rugi Lumpur Lapindo.

Forum Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS) mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 guna meminta penyelesaian pembayaran ganti rugi yang belum lunas setelah dua dekade semburan lumpur panas terjadi.

Dilansir dari Media Indonesia pada Jumat (29/5/2026), terdapat sekitar 200 berkas milik warga dan pengusaha yang belum mendapatkan pelunasan pembayaran dengan total nilai mencapai Rp1,5 triliun.

Ketua FKKLS, Akhmad Basuni, memerinci bahwa dari total berkas tersebut, sebanyak 32 berkas merupakan milik pengusaha dengan alokasi dana sekitar Rp800 miliar, sedangkan sisanya adalah milik warga dengan nilai sekitar Rp700 miliaryang merujuk pada usulan Menteri PUPR pada tahun 2020.

Pihak korban lumpur kini mengharapkan adanya langkah nyata dari pemerintah pusat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) khusus agar proses pembayaran diambil alih oleh negara.

"Intinya kami meminta tolong kepada pemerintah pusat agar dibuat Keppres Khusus yaitu agar pembayaran ganti rugi korban lumpur dilakukan pemerintah. Kalau menunggu dari PT Minarak Lapindo Jaya, kenyataannya hingga saat ini sudah tiga kali ganti presiden tidak dibayar juga," tegas Akhmad Basuni, Ketua FKKLS.

Basuni juga menyatakan bahwa pihak perusahaan melanggar perjanjian jual beli karena sertifikat tanah masih ditahan meskipun pelunasan yang dijanjikan dua tahun setelah uang muka 20 persen belum dipenuhi.

Ketidakpastian ini dirasakan langsung oleh warga terdampak yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai sisa pembayaran hak mereka.

"Hingga saat ini belum ada perkembangan, kita sering nanya sana sini tapi hasilnya ya begitu," ujar Heri Susanto, kakak dari salah satu korban bernama Ana Maria yang baru menerima pembayaran Rp400 juta dari total hak Rp1,6 miliar.

Warga berharap sisa pembayaran ganti rugi segera diselesaikan oleh pemerintah pusat, sementara persoalan piutang dengan PT Minarak Lapindo Jaya dapat diurus secara internal oleh negara.

Artikel terkait

Rekomendasi