Masyarakat Beralih ke Fintech Pinjaman Daring Akibat Bunga Bank Naik

Masyarakat Beralih ke Fintech Pinjaman Daring Akibat Bunga Bank Naik
Foto: Ilustrasi Masyarakat Beralih ke Fintech Pinjaman Daring Akibat Bunga Bank Naik.

Permintaan pembiayaan melalui fintech peer to peer lending atau pinjaman daring diprediksi meningkat akibat kenaikan suku bunga Bank Indonesia menjadi 5,25 persen yang mendorong kenaikan bunga perbankan, dilansir dari Keuangan pada Kamis (28/5/2026).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pinjaman daring menjadi pilihan masuk akal bagi masyarakat di tengah daya beli yang kian berat.

"Ketika permintaan meningkat, tentu ada dua skenario, yaitu kualitas meningkat atau justru risiko gagal bayar yang meningkat," ungkap Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia berpendapat bahwa platform finansial teknologi harus memprioritaskan kualitas melalui validasi rekam jejak keuangan yang ketat.

"Upaya itu penting dilakukan untuk menjaga kualitas pinjaman dengan baik," tutur Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios).

Peningkatan akurasi sistem penilaian kredit dan percepatan penyaringan data dinilai menjadi langkah mitigasi risiko yang optimal bagi pelaku industri digital saat ini.

Dari sudut pandang pelaku industri, PT Amartha Mikro Fintek menerapkan strategi penggabungan teknologi kecerdasan buatan dan pendampingan lapangan guna menjaga kualitas portofolio pembiayaan.

"Pendampingan di lapangan juga berfungsi untuk meningkatkan kapabilitas mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola keuangan bisnis, belajar untuk melakukan pembayaran digital, dan berinvestasi mikro," ungkap Harumi Supit, VP Public Relations Amartha.

Langkah pendampingan tersebut bertujuan membentuk UMKM akar rumput yang tangguh menghadapi risiko bisnis, di mana perusahaan mencatat akumulasi penyaluran pembiayaan produktif mencapai Rp 46 triliun kepada 4 juta pelaku usaha.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi outstanding pembiayaan fintech P2P lending per Maret 2026 mencapai Rp 101,03 triliun atau tumbuh sebesar 26,25 persen secara tahunan.

Meskipun demikian, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 berada di posisi 4,52 persen per Maret 2026, mengalami kenaikan dari posisi Maret 2025 yang sebesar 2,77 persen namun membaik dibandingkan Februari 2026 yang menyentuh angka 4,54 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi