Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah melakukan penelusuran dan verifikasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswanya di grup WhatsApp pada Minggu, 12 April 2026. Penanganan kasus ini dimulai setelah munculnya tangkapan layar percakapan tidak pantas yang viral di media sosial serta laporan resmi dari pihak korban.
Pihak kampus memberikan konfirmasi mengenai adanya pengaduan tersebut melalui pernyataan resmi yang dilansir dari Detik Health. Otoritas fakultas menegaskan komitmennya untuk memproses laporan yang melibatkan sebagian mahasiswanya sesuai dengan prinsip keadilan.
"Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," demikian pernyataan Fakultas Hukum UI lewat akun Instagram yang dilihat detikcom, Senin (13/4).
Langkah verifikasi saat ini tengah dilakukan oleh pihak fakultas guna memastikan validitas informasi dan konten yang beredar. Upaya ini merupakan respons langsung terhadap keresahan publik akibat tersebarnya bukti percakapan tersebut.
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasisa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," sambungnya.
Terkait aspek psikologis, dr Lahargo Kembaren SpKJ dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) menjelaskan bahwa pelecehan di ruang digital memiliki dampak yang sama beratnya dengan pelecehan fisik. Hal ini disebabkan oleh pengalaman traumatis yang dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran.
"Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan dan perlakuan yang dialami, tetapi oleh makna pengalaman traumatis yang dirasakan korban," kata dr Lahargo saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4).
Dampak emosional dari pelecehan verbal menurutnya sangat signifikan karena dapat meruntuhkan rasa aman korban. Tekanan ini seringkali muncul akibat perasaan direndahkan secara publik atau dalam kelompok tertutup.
"Pelecehan verbal atau digital dapat memberikan dampak yang sangat besar karena korban merasa direndahkan, dipermalukan, dijadikan objek, hingga kehilangan rasa aman," tambahnya.
Dokter Lahargo menekankan bahwa meskipun tidak terlihat luka fisik, dampak pada harga diri dan martabat korban tetap nyata. Ia merinci berbagai aspek psikologis yang terganggu akibat tindakan tidak terpuji tersebut.
"Secara psikologis, yang terluka adalah self-esteem (harga diri), sense of safety, trust terhadap lingkungan sosial, body image, dan rasa tidak berdaya," ujar dr Lahargo.
Trauma yang mendalam juga berisiko berkembang menjadi gangguan kesehatan mental yang lebih serius. Korban berpotensi mengalami gangguan pikiran yang terus-menerus mengulang kejadian tersebut.
"Korban bisa terus mengulang percakapan tersebut dalam pikirannya (intrusive thought) dan dapat menjadi PTSD (post traumatic stress disorder), sebuah gangguan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis," lanjut dia.
Mengenai keberanian pelaku beraksi di ruang tertutup, dr Lahargo menyebut fenomena disinhibition effect dan normalisasi dalam kelompok. Layar digital seringkali mengaburkan empati pelaku terhadap reaksi emosional korban yang sebenarnya.
"Di ruang digital, orang sering merasa lebih berani dibandingkan interaksi tatap muka. Karena tidak melihat reaksi emosional korban secara langsung, empati bisa menurun," beber dia.
Rasa anonimitas semu di dunia maya membuat pelaku cenderung lupa bahwa tindakan mereka menyakiti manusia nyata. Foto profil dan nama akun sering dianggap sekadar objek tanpa perasaan.
"Layar sering membuat seseorang lupa bahwa ada manusia yang terluka di balik nama dan foto profil," sambungnya.
Psikiater tersebut juga menyoroti adanya kebutuhan akan validasi sosial dari rekan sejawat yang mendasari perilaku pelecehan ini. Pelaku terkadang memosisikan korban sebagai objek demi mendapatkan pengakuan atau menunjukkan superioritas maskulinitas.
"Korban tidak lagi dilihat sebagai manusia utuh, tetapi sebagai objek candaan atau validasi sosial," katanya.
Seringkali, pelaku mencoba merasionalisasi tindakannya sebagai sebuah candaan ringan untuk menghindari tanggung jawab moral. Namun, dr Lahargo menegaskan bahwa penggunaan kata-kata dapat melukai sedalam tindakan fisik.
"Kekerasan seksual tidak harus berupa sentuhan langsung. Di era digital, kata-kata dan isi percakapan dapat melukai sama dalamnya dengan tindakan fisik, terutama ketika menyerang harga diri dan rasa aman korban," pungkasnya.