Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) resmi mengoperasikan fasilitas uji tabrak atau crash test di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperketat standar keselamatan bagi kendaraan bermotor yang dipasarkan di wilayah Indonesia.
Keberadaan laboratorium ini memungkinkan pengujian struktur kendaraan dilakukan secara lokal dengan mengacu pada aturan internasional. Dilansir dari Otomotif, pengujian mencakup ketahanan kabin hingga fungsi fitur keselamatan aktif maupun pasif saat terjadi benturan keras pada kecepatan tertentu.
Kepala Laboratorium Passive Safety BPLJSKB, W Aris Munandar, menjelaskan bahwa pemeriksaan detail dilakukan pada aksesibilitas pintu setelah tabrakan terjadi. Petugas menggunakan alat ukur khusus untuk memastikan komponen tersebut tidak macet total demi proses evakuasi.
"Pertama, pintunya harus masih bisa dibuka. Minimal satu pintu di setiap baris masih dapat dibuka," katanya Aris Munandar, Kepala Laboratorium Passive Safety BPLJSKB.
Aris menambahkan bahwa desain mobil modern memang sengaja dibuat agar bagian depannya ringsek saat mengalami kecelakaan. Hal ini merupakan mekanisme penyerapan energi benturan agar tidak berdampak langsung kepada pengemudi dan penumpang di dalam kabin.
"Nah setelah itu melihat area kabinnya. Jadi kalau mobil uji tabrak, mobil-mobil sekarang memang didesain kalau mengalami benturan bagian depannya hancur. Memang harus hancur," katanya Aris.
Evaluasi berlanjut pada sektor perlindungan penumpang, terutama mengenai kinerja sabuk pengaman. Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin mekanisme pengunci tidak menghambat pelepasan sabuk setelah benturan berakhir.
"Kalau terlalu rigid, nanti energinya semuanya tersalurkan ke penumpang. Jadi benturan yang dialami penumpang sangat tinggi. Makanya biasanya depannya hancur, tapi area kabinnya aman," ujar Aris.
Selain struktur fisik, laboratorium juga menyoroti fungsionalitas komponen elektronik penunjang keselamatan. Keberadaan kantung udara atau airbag menjadi poin krusial dalam menentukan kriteria cedera yang dialami oleh subjek uji.
"Setelah tabrakan, kami cek seatbelt menggunakan pull gauge. Sabuk pengaman harus masih bisa ditarik dan tidak boleh mengunci," katanya Aris.
Efektivitas perlindungan dinilai akan menurun drastis apabila fitur-fitur tersebut gagal beroperasi secara sinkron saat kecelakaan. Oleh karena itu, pengujian ini menjadi syarat mutlak bagi sertifikasi laik jalan kendaraan baru.
"Airbag juga penting karena berkaitan dengan injury criteria. Secanggih apa pun mobilnya, ketika tidak pakai seatbelt atau airbagnya tidak bekerja, perlindungan penumpang tentu berkurang," katanya Aris.
Sesuai dengan United Nations Regulation (UNR), prosedur pengujian mengharuskan kendaraan melaju dengan kecepatan 56 kilometer per jam. Batas toleransi kecepatan yang diberikan sangat ketat, yakni tidak boleh kurang namun boleh lebih maksimal 1 kilometer per jam untuk akurasi data.