Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam

Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
Foto: Ilustrasi Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya evaluasi pada tiga bulan pertama terkait regulasi baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, transaksi pengiriman komoditas tersebut nantinya bakal dialihkan secara bertahap lewat BUMN Ekspor bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Pada masa transisi ini, korporasi swasta masih diperbolehkan melakukan transaksi perdagangan langsung dengan pihak pembeli. Meski demikian, seluruh proses pencatatan dan dokumentasi ekspor kini sudah mulai dialihkan ke pihak DSI.

"Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penahapan ini sengaja diterapkan oleh pemerintah guna memberikan ruang adaptasi bagi para pelaku usaha. Penyesuaian skema baru ini menyangkut perubahan mekanisme transaksi yang terjalin antara pihak eksportir domestik dengan pembeli di pasar internasional.

"Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tambah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Regulasi penataan ekspor komoditas ini diproyeksikan berjalan penuh pada akhir tahun. CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pada tahap awal yang dimulai bulan Juni, seluruh aktivitas transaksi perdagangan luar negeri tersebut masih diwajibkan dalam bentuk pelaporan komprehensif.

"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," ujar Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Melalui data pelaporan tersebut, manajemen Danantara selanjutnya akan melakukan verifikasi kesesuaian nilai komoditas. Kebijakan ini diterapkan demi menciptakan transparansi dalam rantai pasok ekspor nasional.

"Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Artikel terkait

Rekomendasi