Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk segera merampungkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sebagai syarat utama operasional penambangan tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran aktivitas industri ekstraktif di tanah air. Dilansir dari Ekonomi, upaya percepatan tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan perwakilan dari 106 entitas usaha minerba di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilowati, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berfungsi sebagai wadah evaluasi untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses pengajuan maupun revisi dokumen rencana kerja perusahaan.
"Pokoknya yang RKAB-nya masih dalam proses dan khawatir mungkin takut belum sesuai atau apa, nah kami sudah sediakan coaching nih maksudnya agar semuanya bisa segera disetujui beres gitu," ujar Siti Sumilah Rita Susilowati, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Pemerintah mengidentifikasi bahwa kendala administratif, seperti ketidaklengkapan dokumen pendukung dan kurangnya pemahaman terhadap prosedur birokrasi, menjadi alasan utama terhambatnya pengesahan RKAB bagi sejumlah pengusaha tambang.
"Harapannya setelah coaching itu enggak ada yang salah lagi, jadi semuanya bisa segera mendapatkan RKAB," kata Siti Sumilah Rita Susilowati, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Siti menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini karena terdapat konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mengabaikan prosedur. Larangan operasional diberlakukan secara ketat bagi pihak yang belum mengantongi legalitas rencana anggaran tersebut.
"Kemarin, Pak Dirjen [Minerba Tri Winarno] juga sudah memberikan edaran ke seluruh perusahaan yang selama belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan kegiatan. Kalau kegiatan yang rutinitas pemeliharaan enggak apa-apa, tapi untuk nambang itu enggak boleh," tutur Siti Sumilah Rita Susilowati, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Hingga saat ini, otoritas energi belum memberikan rincian mengenai total volume kuota produksi minerba yang akan dialokasikan untuk periode tahun 2026 tersebut.