Kementerian ESDM Selidiki Dugaan TKA China di Tambang Emas Sangihe

Kementerian ESDM Selidiki Dugaan TKA China di Tambang Emas Sangihe
Foto: Ilustrasi Kementerian ESDM Selidiki Dugaan TKA China di Tambang Emas Sangihe.

Aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Hal ini menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dalam operasional tambang tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, cuplikan video tersebut menampilkan dua pekerja asing yang diduga tengah menyiapkan fasilitas pengolahan emas. Nilai investasi dari kegiatan pengolahan tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 200 miliar.

Kehadiran dua warga negara asing tersebut memicu polemik mengenai legalitas status imigrasi mereka di lokasi tambang. Dalam video yang viral, keduanya tampak berkomunikasi dengan nada tinggi saat berinteraksi dengan para penambang lokal di area tersebut.

Menanggapi situasi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan praktik tambang ilegal. Laporan tersebut menyebutkan adanya keterlibatan warga asing di wilayah konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Meski demikian, otoritas pemerintah menyatakan bahwa proses investigasi masih terus berjalan. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan di lokasi pertambangan tersebut.

"Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

Kementerian ESDM menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan komprehensif. Pernyataan resmi mengenai status legalitas tambang baru akan dikeluarkan setelah seluruh rangkaian evaluasi selesai dilaksanakan oleh tim di lapangan.

Di sisi lain, manajemen PT Tambang Mas Sangihe membantah keras keterlibatan perusahaan dalam kegiatan tersebut. Direktur Utama PT TMS, Terrence Filbert, menegaskan bahwa operasional itu dilakukan oleh pihak-pihak tidak berizin di dalam area konsesi mereka.

PT TMS mengklaim sebenarnya telah memenuhi seluruh syarat operasional yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Saat ini, perusahaan masih menunggu surat persetujuan resmi dari pemerintah untuk dapat memulai penambangan secara legal.

Filbert mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi maraknya penambangan tanpa izin di wilayah mereka. Laporan resmi telah dilayangkan ke berbagai lembaga negara selama beberapa bulan terakhir guna meminta penertiban segera.

Laporan tersebut dikirimkan mulai dari Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, koordinasi dengan aparat kepolisian di tingkat lokal maupun nasional juga telah dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," kata Filbert.

Menurut Filbert, aktivitas penambangan tanpa izin di Sangihe kini berlangsung secara masif dan transparan. Penggunaan lebih dari 20 unit alat berat di lapangan dinilai tidak mungkin terlewat dari pengawasan pihak-pihak yang berwenang di wilayah tersebut.

Kondisi ini sempat berlawanan dengan temuan awal otoritas imigrasi setempat pada awal Mei 2026. Melalui keterangan resmi, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna awalnya menyatakan tidak ada warga asing yang ditemukan di area kerja PT TMS.

Namun, klaim dari Kantor Imigrasi tersebut langsung terpatahkan oleh kemunculan bukti video terbaru. Rekaman visual tersebut memperlihatkan dengan jelas aktivitas pekerja asing yang justru dilaporkan muncul setelah pernyataan resmi imigrasi dirilis ke publik.

Artikel terkait

Rekomendasi