Kementerian ESDM Libatkan Lemigas untuk Pengadaan Impor Minyak

Kementerian ESDM Libatkan Lemigas untuk Pengadaan Impor Minyak
Foto: Ilustrasi Kementerian ESDM Libatkan Lemigas untuk Pengadaan Impor Minyak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melibatkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai badan layanan umum (BLU) untuk melakukan pengadaan impor minyak di Jakarta pada Jumat (29/5/2026). Langkah optimalisasi ini diambil pemerintah agar tidak perlu membentuk lembaga baru, seperti dilansir dari Investor Daily.

Pengadaan komoditas energi impor tersebut tetap dapat berjalan melalui PT Pertamina selaku badan usaha. Kendati demikian, kesempatan juga dibuka lebar bagi BLU di sektor energi untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan demi mempercepat pasokan melalui berbagai jalur.

Dasar hukum kebijakan penugasan ini mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengadaan energi. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai impor minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG).

"Ini Perpes 26 Tahun 2026 pengadaan minyak dalam negeri itu baik crude, BBM jadi maupun LPG itu sudah diterbitkan peraturan presidennya," ungkap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 ini membuka peluang bagi Lemigas untuk mendatangkan minyak dari berbagai negara mitra. Salah satu wilayah yang berpotensi menjadi asal pasokan impor tersebut adalah Rusia.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membuat Indonesia bertumpu pada satu mitra dagang saja. Diversifikasi pasokan tetap dilakukan dengan menjajaki kerja sama dengan negara-negara di kawasan Afrika seperti Nigeria dan Angola.

"Jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam perpes 26 ini sudah diatur," pungkas Yuliot Tanjung.

Artikel terkait

Rekomendasi