Wacana mengenai pembatasan distribusi Pertalite kembali menjadi perhatian publik setelah beberapa SPBU di kawasan Jabodetabek dilaporkan tidak lagi menyediakan jenis BBM bersubsidi tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi mengenai fenomena hilangnya Pertalite di titik-titik pengisian bahan bakar tertentu, sebagaimana dikutip dari Otomotif.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan adanya langkah pembaruan layanan di beberapa lokasi SPBU Pertamina di Jakarta.
"Untuk beberapa SPBU Pertamina di Jakarta memang ada upgrade, perubahan status dari SPBU biasa menjadi SPBU Signature yang memang memberikan layanan dan fasilitas premium," ujar Anggia.
Anggia menegaskan bahwa operasional SPBU Signature memang memiliki standar layanan yang berbeda, namun BBM subsidi tetap tersedia melalui jaringan SPBU reguler lainnya.
"Hanya memang ada perubahan layanan dan status di beberapa SPBU-nya," kata Anggia.
Pihaknya memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga tetap memegang kewajiban untuk menyalurkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 sesuai arahan BPH Migas.
"Penugasan dilakukan secara triwulan untuk memastikan ketersediaan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen pengguna di kabupaten/kota," ujar Anggia.
Di sisi lain, kalangan akademisi menyoroti perlunya pembenahan sistem distribusi agar anggaran negara tidak terbebani oleh konsumsi kelompok masyarakat mampu.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, berpendapat bahwa mekanisme subsidi energi di Indonesia saat ini sudah sepatutnya mendapatkan evaluasi total.
"Subsidi seharusnya melekat pada orang bukan pada barang, sehingga golongan masyarakat mampu memang tidak berhak membeli BBM bersubsidi," kata Tri.
Tri menambahkan bahwa pola subsidi berbasis komoditas memicu ketimpangan, di mana kelompok ekonomi atas masih bisa menikmati harga BBM murah yang disubsidi negara.
Selain aspek ekonomi, Tri menyoroti masalah lingkungan karena Pertalite dinilai belum memenuhi standar emisi Euro-4 untuk mobil dan Euro-3 untuk sepeda motor.
"Pertalite memang seharusnya dibatasi hanya untuk masyarakat tidak mampu, karena bensin itu tidak sesuai dengan regulasi Euro-4 untuk mobil dan Euro-3 untuk sepeda motor. Kalau itu dilakukan mestinya polusi udara berkurang dan masyarakat semakin sehat," ujarnya.
Dilema Beban APBN dan Masyarakat Kecil
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady, mengakui bahwa Pertalite merupakan instrumen krusial bagi mobilitas masyarakat kelas bawah.
Namun, lonjakan harga minyak mentah di pasar global secara otomatis memberikan tekanan hebat terhadap ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bagi masyarakat kecil tentu Pertalite sangat penting dan bermanfaat. Tetapi dengan harga minyak mentah yang tinggi tentu beban subsidi akan membebani APBN," kata Jayan.
Jayan menekankan perlunya pengetatan kriteria penerima manfaat guna meminimalisir praktik penyaluran subsidi yang salah sasaran di lapangan.
"Kadang saya masih melihat Toyota Innova masih beli biosolar," ujarnya.
Reformasi kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mengarahkan masyarakat menuju penggunaan bahan bakar yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.