Erin Taulany Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan ART

Erin Taulany Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan ART
Foto: Ilustrasi Erin Taulany Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan ART.

Seorang asisten rumah tangga bernama Herawati diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, Erin Taulany, di kediamannya sejak April 2026. Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan oleh pihak penyalur tenaga kerja ke kepolisian setelah berhasil menyelamatkan korban, sebagaimana dilansir dari Suara.

Pihak penyalur yang menaungi korban, Nia Damanik, mengungkapkan bahwa perselisihan mengenai kinerja dan perilaku kasar bermula sejak pekan pertama Herawati bekerja. Puncak kekerasan terjadi pada Selasa, 28 April 2026, ketika korban mengaku dipukul menggunakan gagang sapu karena masalah hordeng.

Nia Damanik bersama suaminya sempat mendatangi rumah Erin Taulany untuk menjemput Herawati, namun upaya tersebut diadang oleh petugas keamanan. Pihak majikan diduga mengirimkan pesan singkat berisi penolakan untuk menemui pihak penyalur dan mengancam tidak akan membayar gaji korban.

"Langsung usir saja ya pak. Silakan suruh dia laporan polisi dulu. Bilang saya orang penting orang hebat, temen-temen polisi pejabat semua. Gertak aja ya pak." tulis Erin Taulany dalam pesan singkat yang ditunjukkan oleh petugas keamanan kepada Nia Damanik.

Setelah pesan pengusiran tersebut diterima, Nia Damanik meminta pendampingan dari lima personel Polsek Pesanggrahan untuk kembali mendatangi lokasi kejadian. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap diusir oleh pemilik rumah dan menyarankan pihak penyalur untuk langsung membuat Laporan Polisi resmi.

Saat ketegangan terjadi di depan rumah, Herawati berhasil melarikan diri keluar pagar dalam kondisi terdesak sambil dikejar oleh sang majikan. Korban dievakuasi dalam keadaan hanya membawa pakaian di badan, sementara barang pribadi dan ponselnya ditahan di dalam rumah.

Pihak penyalur langsung membawa korban ke Polres untuk menjalani visum serta membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 28 April 2026. Hingga saat ini, pihak penyalur telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan terkait ancaman dan penahanan barang milik korban.

Artikel terkait

Rekomendasi