Umat Islam yang melaksanakan ibadah haji pada musim haji 2026 wajib memenuhi enam rukun utama agar rangkaian ibadah tersebut dinyatakan sah secara syariat dan mencapai kesempurnaan batin. Kewajiban menjalankan rukun ini menjadi simbol ketundukan total manusia kepada Allah SWT sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 27.
Dilansir dari Detikcom, terdapat perbedaan pandangan di antara ulama mazhab mengenai jumlah rukun, namun secara umum di Indonesia diterapkan enam tahapan. Rukun tersebut meliputi niat ihram, wukuf di Padang Arafah, tawaf ifadhah, sai, tahallul, dan dilakukan secara tertib atau berurutan.
Tahapan pertama dimulai dengan ihram, yakni niat melaksanakan haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian khusus serta membaca talbiyah. Tanpa adanya niat ihram, ibadah haji seseorang dianggap tidak sah karena merupakan pondasi awal memasuki prosesi suci tersebut.
Puncak ritual haji terjadi saat wukuf di Padang Arafah yang dilaksanakan pada 9 Zulhijah, di mana jemaah berdiam diri sejak matahari tergelincir hingga terbenam. Selama waktu ini, jemaah dianjurkan memperbanyak zikir, istighfar, doa, dan membaca Al-Qur'an untuk menghidupkan perasaan hati.
Setelah wukuf, jemaah melaksanakan tawaf ifadhah dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran dalam keadaan suci dari hadas. Langkah berikutnya adalah sai, yaitu berjalan cepat atau berlari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali sebagai bentuk pengingat perjuangan Siti Hajar.
Rangkaian ibadah ini diakhiri dengan tahallul atau mencukur rambut sebagai penanda selesainya seluruh rukun haji. Jemaah laki-laki lebih utama mencukur rambut hingga gundul, sementara jemaah perempuan sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut sepanjang satu ruas jari.
Ulama Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa seluruh rukun tersebut harus dilakukan secara lengkap dan berurutan agar haji sah. Sebaliknya, Mazhab Hanafi berpendapat rukun utama hanya terdiri dari wukuf dan tawaf ifadhah, sementara Mazhab Maliki dan Hambali menetapkan empat rukun inti.
Konsekuensi bagi jemaah yang melewatkan rukun selain wukuf adalah tidak diwajibkan membayar denda (dam), namun hajinya dinilai tidak sempurna dan tidak boleh bertahallul sebelum menyelesaikannya. Jika yang terlewat adalah wukuf di Arafah, maka ibadah hajinya dianggap gugur dan jemaah hanya diperbolehkan mengerjakan ibadah umrah.