Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa korban telah melecehkan institusi TNI melalui aksi protes dan narasi anti-militerisme.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa para terdakwa telah mengenal profil korban sejak aksi interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Perencanaan penganiayaan ini mulai disusun pada Maret 2026 setelah video protes korban kembali dibahas oleh para oknum prajurit tersebut.
"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).
Motivasi para pelaku didasari oleh akumulasi kekesalan terhadap aktivitas Andrie yang dianggap merugikan nama baik TNI. Penilaian subjektif tersebut memicu rencana pemberian efek jera menggunakan cairan kimia berbahaya.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjut Iswadi.
Diskusi mengenai rencana penganiayaan berlangsung di lingkungan mess militer antara Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Mereka kemudian mengajak personel lain untuk terlibat dalam rencana tersebut.
"Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan Edi mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI'," jelas Iswadi.
Ketegangan meningkat saat para terdakwa membahas langkah hukum yang diambil korban terhadap institusi mereka. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghinaan yang tidak bisa diterima oleh para pelaku.
"Sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," lanjut Iswadi.
Selain gugatan hukum, para terdakwa menyoroti pernyataan korban mengenai dugaan intimidasi. Korban juga dituduh menyebarkan narasi negatif terkait kerusuhan masa lalu.
"Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme," jelas Iswadi.
Berdasarkan laporan Megapolitan, pemilihan jenis serangan disepakati berupa penyiraman cairan pembersih karat. Salah satu terdakwa menolak aksi pemukulan fisik secara langsung dan mengusulkan penggunaan zat kimia.
"Akan tetapi terdakwa dua berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Edi berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Budhi tersebut, Nandala Dwi Prasetia setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," kata Iswadi.
Para pelaku memanfaatkan teknologi informasi untuk melacak pergerakan korban. Mereka mengincar jadwal rutin korban saat menghadiri aksi massa di pusat kota.
"Saat itu Edi pada saat itu mencari informasi dari google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus. Dengan hasil saudara Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yakni kamisan di Monas," ungkap Iswadi.
Setelah menyiapkan campuran air aki dan pembersih karat dalam tumbler, para pelaku membuntuti korban yang keluar dari kantor YLBHI di Menteng. Korban yang menggunakan sepeda motor kuning langsung menjadi target utama di kawasan Salemba.
"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang bawa dari kamar. Selanjutnya Budhi membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," kata Iswadi.
Pengejaran dilakukan hingga para pelaku menemukan momen yang tepat untuk melancarkan serangan. Pergerakan korban terus dipantau oleh dua motor yang ditumpangi keempat terdakwa.
"Bahwa sesampainya di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain dan sesampainya di Tugu Tani Terdakwa Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala Dwi Prasetia, dan Sami Lakka," kata Iswadi.
Salah satu terdakwa akhirnya memberikan sinyal saat melihat korban meninggalkan lokasi perekaman siniar. Mereka segera memacu kendaraan untuk mendekati posisi korban.
"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," ujar Iswadi.
Eksekusi dilakukan dengan menyiramkan cairan kimia saat posisi motor pelaku berpapasan dengan korban. Cairan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada tubuh Andrie Yunus.
"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata Iswadi.
Pelaku segera melarikan diri ke arah pusat medis, sementara korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Barang bukti berupa botol tumbler ditinggalkan di lokasi kejadian.
"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar Iswadi.
Warga yang berada di lokasi memberikan pertolongan pertama menggunakan air bersih. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk penanganan lebih lanjut.
"Masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air. Selanjutnya saat itu Andrie Yunus mencuci wajahnya," kata Iswadi.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan berkas perkara nomor 55/K/207/ALAU/IV/2026 telah memenuhi syarat untuk disidangkan. Delapan saksi telah disiapkan untuk memberikan keterangan.
"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/ALAU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri Wijaya.
Oditur menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan ini mencakup pasal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri Wijaya.
Selain dakwaan primer, terdapat pasal subsider dengan ancaman 8 tahun penjara. Hal ini dilakukan untuk memastikan para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelas Andri Wijaya.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut korban diserang sesaat setelah menyelesaikan agenda kerja. Kejadian tersebut berlangsung larut malam di tengah perjalanan pulang.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya.
Pemeriksaan medis menunjukkan Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 20 persen di bagian tubuh serta kerusakan pada mata kanan. Keempat prajurit tersebut kini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak 18 Maret 2026.