Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan Tembus Rp22.513 Triliun pada 2045

Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan Tembus Rp22.513 Triliun pada 2045
Foto: Ilustrasi Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan Tembus Rp22.513 Triliun pada 2045.

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai nilai Rp22.513 triliun atau setara dengan 20,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2045. Lonjakan signifikan ini mendorong penguatan tata kelola teknologi, khususnya pada sektor kecerdasan buatan dan keamanan siber di kawasan Asia Tenggara.

Proyeksi pertumbuhan tersebut merujuk pada data Kementerian PPN/Bappenas yang termuat dalam laporan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA). Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, isu regulasi ini dibahas dalam forum di Jakarta pada Senin (12/5) dan dipublikasikan pada Rabu (13/5/2026).

Programme Director Tech for Good Institute (TFGI), Citra Nasruddin, menekankan bahwa pesatnya perkembangan teknologi menuntut mekanisme pengambilan keputusan yang lebih dari sekadar pembentukan aturan formal saja.

"Yang penting bukan sekadar membuat aturan, tetapi bagaimana institusi mengambil keputusan, mengoordinasikan implementasi, dan merespons tantangan baru yang terus muncul," ujar Citra Nasruddin, Programme Director TFGI.

Pernyataan tersebut merespons dinamika teknologi yang memerlukan kesiapan institusional dalam menghadapi tantangan baru di masa depan.

Managing Director for Policy Design and Operations ERIA, Aladdin D. Rillo, menambahkan bahwa transformasi digital di kawasan ASEAN kini memerlukan pendekatan regulasi yang jauh lebih adaptif.

"Pertanyaannya bukan lagi apakah regulasi diperlukan, tetapi bagaimana memastikan aturan dan kelembagaan yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi pasar yang diatur," kata Aladdin D. Rillo, Managing Director for Policy Design and Operations ERIA.

Menurutnya, setiap negara memiliki tingkat kesiapan digital yang berbeda-beda sehingga aturan harus menyesuaikan kondisi pasar masing-masing.

Digital and AI Policy Economist ERIA, Randeep Kaur, secara spesifik menyoroti kesenjangan antara kecepatan inovasi AI dengan regulasi perlindungan data yang berlaku saat ini.

Banyak kebijakan perlindungan data dinilai belum mampu mengakomodasi isu persetujuan penggunaan data dan privasi di tengah maraknya pemanfaatan AI.

Dalam forum tersebut, TFGI meluncurkan laporan The Evolution of Tech Governance in Southeast Asia 2026. Laporan ini memetakan kebijakan teknologi di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam di tengah percepatan negosiasi Digital Economy Framework Agreement (DEFA).

Artikel terkait

Rekomendasi