Dukcapil DKI Jakarta Buka Layanan Administrasi Kependudukan Hari Libur

Dukcapil DKI Jakarta Buka Layanan Administrasi Kependudukan Hari Libur
Foto: Ilustrasi Dukcapil DKI Jakarta Buka Layanan Administrasi Kependudukan Hari Libur.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyiagakan petugas untuk memberikan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat pada Jumat (15/5/2026). Layanan tetap beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB meskipun bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, operasional terbatas ini berlangsung di kantor Dinas Dukcapil tingkat provinsi hingga seluruh Suku Dinas di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu. Kebijakan tersebut bertujuan memfasilitasi warga yang sulit meluangkan waktu pada hari kerja biasa.

Fokus utama layanan kali ini mencakup perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi penduduk berusia 16 tahun ke atas serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, petugas di loket tetap melayani berbagai urusan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, memberikan penegasan bahwa langkah ini diambil demi merespons kebutuhan spesifik warga ibu kota. Pihaknya mengidentifikasi bahwa mayoritas penduduk Jakarta memiliki jadwal padat sebagai pekerja maupun pelajar.

"Pekerjaan penduduk DKI Jakarta sebagian besar adalah karyawan swasta dan pelajar atau mahasiswa yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama," ujar Denny dalam keterangan resminya.

Pemerintah daerah tengah mengejar target percepatan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula yang jumlahnya diprediksi mencapai ratusan ribu orang pada tahun 2026. Berdasarkan data saat ini, capaian perekaman untuk kategori warga usia 16-17 tahun tersebut masih berada di bawah angka 20 persen.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP-el, persyaratan yang wajib dibawa adalah Kartu Keluarga (KK) asli untuk keperluan pengambilan data biometrik. Proses tersebut meliputi pemindaian retina mata, sidik jari, foto wajah, serta pembubuhan tanda tangan elektronik.

Khusus untuk aktivasi IKD, pemohon harus datang langsung ke lokasi karena memerlukan verifikasi biometrik dan pemindaian kode QR di tempat. Program ini melengkapi inisiatif lain yang sudah berjalan seperti layanan jemput bola ke sekolah, layanan Jumat Petang, hingga Sabtu Pelayanan Adminduk.

Artikel terkait

Rekomendasi