DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah
Foto: Ilustrasi DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dewan Syariah Nasional ÔÇô Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 mengenai Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Perilisan regulasi syariah ini ditetapkan pada 11 Februari 2026.

Langkah ini menjadi momentum krusial guna memperkuat pondasi kepatuhan syariah dalam ekspansi industri bulion di tanah air, seperti dilansir dari Investortrust. Pedoman tersebut memuat ketentuan komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah.

Fatwa baru ini diterbitkan sebagai bentuk kontribusi DSN-MUI terhadap kebijakan hilirisasi pemerintah serta pemantapan ekosistem emas domestik. Aktivitas operasional bulion di Indonesia sendiri secara hukum berpijak pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Berdasarkan ketetapan teranyar, terdapat empat klasifikasi aktivitas bisnis yang diperbolehkan bagi LJK pengelola Kegiatan Usaha Bulion (KUBL). Cakupan tersebut meliputi Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, hingga Pembiayaan Emas.

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut positif kehadiran fatwa ini. BSI merupakan bank pertama di Indonesia yang mengantongi izin operasional layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyatakan bahwa operasional bisnis bulion yang kini berjalan di internal BSI sudah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Perumusan fatwa tersebut melibatkan kajian mendalam antara DSN-MUI, BSI, OJK, dan para pemangku kepentingan sejak POJK Nomor 17 Tahun 2024 dirilis.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, memastikan seluruh instrumen produk bulion perseroan telah mengantongi Opini DPS serta tunduk pada fatwa berlaku. Kehadiran regulasi komprehensif ini diyakini menyempurnakan aspek transparansi dan kehati-hatian (prudent) dalam ekosistem emas syariah nasional.

Direktur Finance and Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho, mengutarakan bahwa pencapaian kinerja positif perseroan ditopang oleh pemanfaatan izin ganda (dual license). BSI bergerak sebagai bank syariah dengan keunggulan ekosistem Islam sekaligus menjalankan peran sebagai bank emas.

"License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi