DPRD Jakarta Kritik Fasilitas Pemilahan Sampah Rumah Tangga

DPRD Jakarta Kritik Fasilitas Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Foto: Ilustrasi DPRD Jakarta Kritik Fasilitas Pemilahan Sampah Rumah Tangga.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta melontarkan kritik terhadap kebijakan pemilahan sampah dari rumah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (5/4/2026). Langkah tersebut dinilai belum efektif karena tidak dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di lapangan bagi masyarakat.

Kritik ini muncul seiring status pengelolaan sampah di ibu kota yang telah masuk kategori darurat. Dilansir dari Megapolitan, ketidaksinkronan antara instruksi pemerintah dan kesiapan fasilitas menjadi kendala utama dalam implementasi program pengurangan beban sampah di tingkat rumah tangga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa warga sering kali merasa bingung saat ingin menyalurkan sampah yang sudah mereka pisahkan.

"Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana?. Kita tidak bisa hanya menghimbau tanpa menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarananya," ujar Judistira Hermawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI.

Judistira juga menyoroti urgensi pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan ini agar kebijakan penanganan sampah di masa depan memiliki arah yang lebih jelas dan terintegrasi.

"Kondisi pengelolaan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk kategori darurat. Hal itu menjadi alasan dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah agar penanganan ke depan lebih terarah dan komprehensif," ujar Judistira Hermawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI.

Selain masalah internal fasilitas, Jakarta menghadapi tantangan dari kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus mendatang, di mana hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk.

"Kita tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di Jakarta," tegas Judistira Hermawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI.

Merespons situasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pemilahan sampah sebagai landasan hukum bagi warga. Penandatanganan ini dilakukan di Balai Kota Jakarta pada Senin (4/5/2026).

ÔÇ£Ibu kota saat ini sedang mengupayakan kolaborasi dengan kementerian terkait guna memperluas gerakan pemilahan ini ke seluruh wilayah administrasi.

ÔÇ£Satu di Bantar Gebang dan satunya di Tunjungan, di Kamal Muara,ÔÇØ kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pengembangan infrastruktur modern seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga sedang digenjot melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengurangi volume sampah secara signifikan.

ÔÇ£Mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,ÔÇØ kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap melalui kombinasi pemilahan dari sumber dan teknologi pengolahan RDF, target pengurangan ketergantungan pada Bantargebang dapat tercapai sepenuhnya pada tahun 2029.

ÔÇ£Mudah-mudahan persoalan sampah di Jakarta akan tertangani dengan baik,ÔÇØ kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi