DPRD DKI Desak Kantor Dinas Beri Contoh Pemilahan Sampah

DPRD DKI Desak Kantor Dinas Beri Contoh Pemilahan Sampah
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Desak Kantor Dinas Beri Contoh Pemilahan Sampah.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi mendesak pemerintah provinsi menjadi teladan dalam gerakan wajib pilah sampah yang dimulai pada Minggu (10/5/2026) agar kebijakan tersebut berjalan efektif di masyarakat. Desakan ini muncul menyusul pemberlakuan Instruksi Gubernur terkait pemilahan sampah dari rumah di seluruh wilayah Jakarta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Politikus PKS tersebut menekankan bahwa kedisiplinan warga sangat bergantung pada implementasi nyata di lingkungan birokrasi. Ia berpendapat beban pengelolaan sampah di area hilir akan terus membengkak jika pemilahan di tingkat sumber, termasuk kantor pemerintahan, tidak dilakukan secara konsisten.

"Kalau ingin warga disiplin (pilah sampah), itu harus dari kantor dinas. Selama sampah dari rumah masih tercampur, maka beban di hilir akan terus menumpuk," kata Nabilah, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Nabilah mengingatkan agar inisiatif lingkungan ini tidak hanya menjadi retorika tanpa tindakan konkret dari pembuat kebijakan. Kepercayaan publik dinilai menjadi kunci utama agar gerakan ini dapat diikuti secara masif oleh penduduk ibu kota.

ÔÇ£Pemerintah harus hadir bukan hanya lewat imbauan, tetapi lewat contoh nyata. Dari kantor pemerintahan dulu, baru masyarakat akan percaya dan ikut bergerak,ÔÇØ ujarnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Kritik juga diarahkan pada pola penanganan sampah Jakarta yang selama ini dianggap masih terlalu bergantung pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Nabilah mendorong adanya solusi permanen yang berfokus pada penyelesaian masalah sejak dari hulu.

ÔÇ£Jakarta tidak bisa terus mengandalkan Bantargebang, ini momentum, kita manfaatkan dengan berbagai cara solutif supaya masalah sampah bisa selesai di hulu," ungkap Nabilah, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah meresmikan regulasi pendukung melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini direncanakan akan diintegrasikan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup.

ÔÇ£Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,ÔÇØ ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah provinsi mengklaim bahwa skema pemilahan ini telah diuji coba di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Ke depannya, program tersebut akan diperluas jangkauannya ke seluruh kota administrasi di Jakarta dalam waktu dekat.

ÔÇ£Mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,ÔÇØ kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pencatatan resmi gerakan ini dilakukan secara serentak di lima wilayah kota dan Kepulauan Seribu sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Jakarta di Jalan H.R. Rasuna Said.

ÔÇ£Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,ÔÇØ kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara totalitas tanpa terkecuali di seluruh lapisan wilayah administrasi Jakarta.

ÔÇ£Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah,ÔÇØ ujarnya, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi