DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Berbeda dengan Krisis 1998

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Berbeda dengan Krisis 1998
Foto: Ilustrasi DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Berbeda dengan Krisis 1998.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah saat ini tidak serupa dengan situasi krisis ekonomi 1998 karena volatilitasnya yang masih terjaga. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan salah artian di tengah masyarakat yang kerap mengaitkan fenomena domestik saat ini dengan kondisi masa lalu.

Dilansir dari Suara, nilai tukar rupiah saat ini memang menyentuh level Rp17.600 per dolar AS. Kendati demikian, Misbakhun membantah anggapan yang menyebutkan kondisi ini setara dengan krisis moneter 1998. Pada tahun 1998, rupiah melonjak dari level Rp2.000-an hingga mencapai Rp17.000 bahkan mendekati Rp19.000 per dolar AS.

Sebaliknya, pergerakan rupiah saat ini bergeser ke angka Rp17.000 dari level sebelumnya di kisaran Rp16.800 hingga Rp16.900. Lonjakan tersebut dinilai masih berada dalam proses volatilitas yang terkendali dengan persentase peningkatan maksimal sebesar lima persen.

"Dulu Rp 2.500, Rp 2.400 ke Rp 17.000 itu kan ratusan persen. Ini yang harus dipahamkan oleh kita semua kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat memahami oh rupiah ini, rupiah ini. Dan kemudian psikologis mereka seakan-akan ada krisis yang menghenti kita," beber Misbakhun.

Guna mengantisipasi potensi krisis ekonomi, Pemerintah Indonesia telah menerapkan strategi baru lewat regulasi struktural. Berdasarkan pengalaman tahun 1998 saat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun hingga memicu kerusuhan, pemerintah kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Langkah penguatan sistem keuangan nasional kembali berlanjut saat krisis finansial global melanda pada tahun 2008. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memisahkan fungsi pengawasan perbankan dengan regulasi perbankan.

"Sehingga kita menghadapi satu krisis ke krisis yang lain, apalagi sampai pandemi covid, tidak ada situasi yang membuat kita tercekam dalam situasi krisis, gejolak keuangan, gejolak sosial, dan sebagainya. Karena kita selalu memberikan respons yang struktural, memadai, dan membuat sistem keuangan makin lama makin solid dan kemudian diregulasi dengan makin transparan berpartisipasi melibatkan banyak pihak," pungkas Misbakhun.

Artikel terkait

Rekomendasi