Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Langkah ini dinilai mendesak guna merespons gelombang pemutusan hubungan kerja yang terus berulang di berbagai sektor industri nasional.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Edy Wuryanto menekankan bahwa momentum Hari Buruh harus menjadi titik balik untuk mencegah dampak PHK secara sistematis melalui pengaktifan satgas tersebut. Ia mengingatkan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan janji yang disampaikan Presiden pada 1 Mei 2025.
"Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah pentingnya Satgas PHK," kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Politikus PDI-P tersebut menyoroti ketidakpastian yang dihadapi para pekerja saat kehilangan pekerjaan. Masalah ini dipandang bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, melainkan sudah mengancam ketahanan ekonomi keluarga di Indonesia.
"Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan baru. Ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga," kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Berdasarkan data yang dipaparkan Edy, tercatat lebih dari 65.000 pekerja terkena dampak PHK sepanjang tahun 2025. Hingga April 2026, ribuan pekerja kembali kehilangan mata pencaharian, terutama pada sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
"Dampaknya paling terasa di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki," ucap Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Edy juga mengkritik respons pemerintah yang selama ini dianggap reaktif dan baru bergerak setelah PHK terjadi. Ia mengusulkan agar Satgas PHK memiliki peran ganda di sisi hulu dan hilir untuk menciptakan sistem peringatan dini yang memadai.
"Maka Satgas PHK harus dirancang dengan dua peran utama, yakni di sisi hulu dan hilir," kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Pada sisi hulu, satgas diharapkan mampu melakukan intervensi pada perusahaan yang sedang mengalami tekanan atau gugatan pailit. Hal ini bertujuan untuk mencari jalan keluar melalui negosiasi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
"Termasuk perusahaan yang menghadapi gugatan pailit di pengadilan niaga, perlu diupayakan negosiasi dengan kreditur agar tidak berujung pada PHK massal," ujar Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Sementara pada sisi hilir, peran satgas adalah menjamin pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak. Edy menyebutkan kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga akses JKN harus dipastikan diterima oleh buruh.
"Pekerja yang terkena PHK harus dibantu untuk memperoleh kompensasi, JHT, JKP, serta akses JKN hingga enam bulan tanpa membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Keberlanjutan pekerjaan bagi kaum buruh disebut Edy sebagai tanggung jawab negara yang tidak bisa ditunda. Ia menegaskan perlunya respons cepat lintas sektor untuk melindungi wilayah industri yang rentan terhadap guncangan ekonomi.
"Buruh adalah fondasi pembangunan. Karena itu, menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditunda," pungkas Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Rencana pembentukan badan ini sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jakarta. Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak rakyat dan tidak membiarkan praktik PHK dilakukan secara semena-mena.
"Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya," tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.
Prabowo saat itu menyatakan kesiapan negara untuk turun tangan secara langsung. Pembentukan satuan tugas tersebut merupakan respons atas saran yang diberikan oleh para pimpinan organisasi buruh di Indonesia.
"Atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Kabar terbaru menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui serta menandatangani pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh. Hal ini dikonfirmasi oleh Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Kamis.
"Apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama berkenaan dengan masalah satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Prasetyo, Pejabat Istana Kepresidenan.
Pemerintah berencana mengumpulkan perwakilan buruh, Kementerian Ketenagakerjaan, serta asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo untuk pembahasan lebih lanjut. Langkah ini diambil agar kedua lembaga baru tersebut dapat segera beroperasi sesuai dengan hasil diskusi sebelumnya.
"Supaya satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera bekerja sebagaimana yang kita sudah sepakat di dalam diskusi-diskusi kita," kata Prasetyo, Pejabat Istana Kepresidenan.