DPR Soroti Penyalahgunaan Kontrak PKWT untuk Pekerjaan Tetap

DPR Soroti Penyalahgunaan Kontrak PKWT untuk Pekerjaan Tetap
Foto: Ilustrasi DPR Soroti Penyalahgunaan Kontrak PKWT untuk Pekerjaan Tetap.

Praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sering diterapkan pada jenis pekerjaan bersifat tetap menjadi sorotan serius parlemen. Fenomena ini dinilai tidak sesuai dengan esensi dasar perlindungan tenaga kerja.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, seperti dilansir dari Nasional, menegaskan bahwa pekerjaan dengan karakter permanen tidak boleh dijalankan dengan sistem kontrak bagi pekerjanya.

"Yang harus digarisbawahi, PKWT seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu, seperti proyek konstruksi, peluncuran produk baru atau pekerjaan musiman, bukan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap," kata Cucun, dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).

Cucun mengamati fakta di lapangan yang menunjukkan PKWT kerap disalahgunakan sebagai instrumen masa percobaan atau evaluasi kinerja sebelum pengangkatan karyawan tetap. Skema tersebut menurutnya telah melenceng dari tujuan awal regulasi.

Penggunaan PKWT seharusnya hanya terbatas pada proyek yang sekali selesai. Skema kontrak ini tidak diperuntukkan bagi posisi yang memiliki jenjang karier atau operasional yang berkelanjutan di dalam struktur perusahaan.

"Meskipun memang PKWT dimungkinkan diperpanjang sampai beberapa tahun, perusahaan tetap wajib mematuhi setiap aturan yang ada," ujar Cucun.

Politikus PKB tersebut juga memberikan pengingat bahwa pekerja kontrak memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan. Perlindungan ini mencakup aspek finansial saat masa kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Pekerja kontrak, termasuk dalam PKWT, juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Termasuk uang kompensasi saat kontrak berakhir, dan setiap kontrak diperpanjang atau di-PHK sebelum waktunya," ujar dia.

Penyalahgunaan sistem PKWT dianggap mencerminkan ketidakseimbangan hubungan kerja yang merugikan pihak buruh. Diperlukan perjuangan terus-menerus untuk menegakkan keadilan, terutama di tengah perubahan struktur kerja yang penuh ketidakpastian.

"Isu outsourcing dan perlindungan bagi pekerja kontrak hingga pekerja sektor informal seperti driver ojek online, perlu dibaca dalam konteks perubahan struktur kerja yang selama ini memunculkan ketidakpastian bagi pekerja," ucap dia.

DPR menyatakan kesiapannya untuk mengawal tuntutan buruh demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Upaya ini akan diintegrasikan dalam pembahasan regulasi baru melalui metode omnibus law.

"RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini," ujar Cucun.

Momentum Hari Buruh 2026 diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjamin perlindungan bagi setiap kategori pekerja di tanah air. Semua sektor, baik formal maupun non-formal, memiliki hak atas jaminan kesejahteraan yang layak.

"Selamat merayakan Hari Buruh tahun 2026 untuk semua pekerja di Indonesia. Semua pekerja, baik di sektor formal dan non-formal, baik pekerja tetap maupun pekerja harian atau musiman, berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan," pungkas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi