Komisi X DPR RI menyoroti kendala keterbatasan fiskal pemerintah daerah dalam mengelola guru honorer saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa (19/5/2026).
Persoalan kapasitas keuangan daerah ini dinilai menghambat pengusulan formasi aparatur sipil negara (ASN) bagi tenaga pendidik non-ASN, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menjelaskan terdapat ketidakseimbangan besar antara jumlah guru honorer yang ada dan kemampuan daerah untuk mengusulkan formasi.
"Ketika kita tanya, analisa keuangan daerahnya tidak masuk. Sehingga kurang 5.500. Ini real dan kalau tidak diselesaikan akan terus begitu," ujar Fikri, Anggota Komisi X DPR.
Kondisi tersebut mendorong perlunya koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kemendagri, hingga Kemenkeu demi menyelesaikan masalah penataan tenaga pendidik.
"Andai SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi," ujar Fikri, Anggota Komisi X DPR.
Fikri menambahkan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 perlu disikapi secara positif sebagai langkah percepatan status para guru.
"Memang bagaimanapun membuat persepsi negatif. Meskipun ini sudah diklarifikasi, saya juga punya persepsi yang sama, tidak usah terlalu panik. Kita pakai berpikir positif saja, ini malah mendorong untuk mempercepat jadi ASN," ujar Fikri, Anggota Komisi X DPR.
Sementara itu, pihak Kemendikdasmen memberikan klarifikasi mengenai substansi dari regulasi yang dikeluarkan tersebut agar tidak memicu salah paham di daerah.
ÔÇ£Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,ÔÇØ ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Aturan ini ditujukan bagi guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
ÔÇ£Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,ÔÇØ kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen mengakui adanya variasi penafsiran oleh pemerintah daerah terhadap surat edaran tersebut, sehingga langkah sosialisasi serta klarifikasi terus dilakukan lewat berbagai kanal media.