DPR Sebut Pengadaan Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Hukum

DPR Sebut Pengadaan Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Hukum
Foto: Ilustrasi DPR Sebut Pengadaan Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Hukum.

Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah dinilai sudah tepat. Kebijakan tersebut disalurkan melalui skema bantuan kemasyarakatan presiden.

Dikutip dari Investor Daily, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa langkah tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan ataupun prinsip keagamaan.

"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Dasar hukum program ini merujuk pada tata kelola keuangan negara yang tertib dan bertanggung jawab. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, ekonomis, transparan, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 telah menyediakan ruang anggaran tersebut melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dari aspek keagamaan, ketentuan ini juga didukung oleh pandangan otoritas fatwa. Pembelian hewan kurban menggunakan anggaran negara dinilai sah karena pemanfaatannya ditujukan langsung bagi kemaslahatan masyarakat luas.

"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha," ujar dia.

Langkah penyaluran ini dipandang sebagai wujud dukungan nyata terhadap peternakan lokal sekaligus keberpihakan kepada masyarakat kecil di berbagai wilayah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Artikel terkait

Rekomendasi