Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan arah kebijakan pendapatan bea keluar emas dan batu bara senilai Rp 23 triliun yang diproyeksikan masuk dalam kas negara pada tahun 2026. Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama kementerian terkait di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP menyoroti urgensi kejelasan pemanfaatan dana tersebut, apakah akan digunakan untuk menambah belanja negara atau sekadar menambal celah fiskal. Berdasarkan data yang dilansir dari Investortrust, target tersebut mencakup penerimaan bea keluar emas sebesar Rp 3 triliun dan batu bara Rp 20 triliun.
Dolfie meminta penegasan mengenai prioritas pemerintah dalam mengelola dana yang berasal dari sektor komoditas tersebut agar dampaknya terukur bagi ekonomi nasional.
"Jadi nanti kalau dimasukkan yang batu bara di dalam pendapatan negara 2026 itu digunakan untuk apa? Menutup defisit atau menambah belanja?" tanya Dolfie, saat rapat kerja dengan menteri keuangan, di Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Pihak pemerintah melalui Purbaya memberikan tanggapan bahwa fokus utama dari perolehan pendapatan tersebut saat ini adalah untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
"Langkah pertama untuk menutup, untuk mengurangi defisit dulu Pak," kata Purbaya.
Merespons penjelasan tersebut, Dolfie memberikan catatan tegas agar pemerintah kembali melakukan koordinasi dengan legislatif jika terjadi pergeseran fungsi anggaran di masa mendatang.
"Apabila ada perubahan rencana untuk belanja, Bapak (Purbaya) datang ke sini lagi untuk menyampaikan perubahan," kata Dolfie.
Politisi tersebut juga menekankan pentingnya penetapan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) agar kebijakan bea keluar dapat secara efektif mendorong hilirisasi, termasuk pengembangan ekosistem bullion bank.
"Sehingga apabila kebijakan ini dijalankan kita ada alat ukur evaluasinya," ujar dia.
Selain masalah penerimaan, Dolfie mengkritisi implementasi kebijakan yang dianggap belum sejalan dengan mandat Undang-Undang Harmonisas Peraturan Perpajakan (HPP) terkait transisi energi bersih di sektor pertambangan.
"Kita sudah [UU] HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan] yang juga amanatnya energi hijau, nggak jalan. Ya kan? Sekarang ada lagi arah kebijakannya untuk transisi energi hijau. Tolong dikasih gambaran Pak, arah energi kita seperti apa," kata dia.