DPR Kecam 16 Mahasiswa FH UI Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

DPR Kecam 16 Mahasiswa FH UI Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Foto: Ilustrasi DPR Kecam 16 Mahasiswa FH UI Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal.

Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia melayangkan kecaman keras pada Selasa (14/4/2026) atas dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Peristiwa tersebut dinilai melanggar nilai kemanusiaan dan etika akademik di lingkungan pendidikan tinggi hukum.

Aksi pelecehan tersebut dilaporkan terjadi melalui percakapan di grup aplikasi WhatsApp dan LINE. Berdasarkan laporan dari Nasional, para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 diduga mengirimkan pesan-pesan yang merendahkan korban dengan nuansa seksual sebelum akhirnya viral di media sosial.

Politikus Partai Nasdem tersebut menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak di masa depan. Lola meminta agar proses penanganan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tetap mengedepankan hak korban.

"Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum," kata Lola, saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).

Ia menekankan pentingnya transparansi pihak kampus dalam memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera," ujar Lola.

Selain penanganan internal, Lola menyarankan adanya keterlibatan kepolisian jika ditemukan bukti pelanggaran pidana dalam tindakan para mahasiswa tersebut. Penguatan sistem pencegahan seperti pendidikan etika dan kesadaran gender juga dianggap mendesak untuk segera diterapkan.

"Saya menilai bahwa apabila ditemukan unsur pidana, maka kepolisian, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, perlu turun untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh," ucap Lola.

Lola menutup pernyataannya dengan menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang lebih responsif di lingkungan kampus. Hal ini mencakup peningkatan kesadaran gender serta penguatan kurikulum pendidikan etika bagi seluruh mahasiswa.

"Termasuk melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif," kata Lola.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan bahwa kronologi bermula saat 16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba melayangkan permintaan maaf terbuka di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026) dini hari.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Dimas menjelaskan bahwa permohonan maaf tersebut awalnya disampaikan tanpa konteks yang jelas sebelum akhirnya latar belakang tindakan pelaku tersebar di platform X. Pesan-pesan yang dikirimkan para pelaku diketahui mengandung unsur yang sangat merendahkan martabat perempuan.

"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas.

Merespons situasi ini, pimpinan fakultas telah mengeluarkan sikap resmi untuk menindaklanjuti pengakuan para pelaku. Dekan FH UI menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum.

"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Artikel terkait

Rekomendasi