Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka mendorong pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian untuk mencegah maraknya praktik haji ilegal. Langkah ini disampaikan menjelang keberangkatan Tim Pengawas Haji DPR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/5/2026).
Penguatan regulasi di bidang keimigrasian dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas praktik ilegal tersebut serta menuntaskan tindak pidana lintas batas negara, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Rieke yang bertugas sebagai anggota Timwas Haji DPR tahun 2026 M/1447 Hijriyah telah membahas hal ini secara khusus.
"Ya, ini kan bukan hal yang mudah ya (mencegah haji ilegal), tapi ya tentu saja ke depannya lebih proper lagi. Kemarin saya berdiskusi khusus dengan Dirjen Imigrasi dan satu langkah penting adalah butuh segera disahkan setidaknya Perpres Tata Kelola Keimigrasian, " ucap anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Rieke, persoalan haji ilegal selalu muncul setiap musim haji tiba. Sejumlah warga negara Indonesia baru-baru ini juga terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian demi menunaikan ibadah haji, sehingga pengawasan ketat terus dilakukan.
"Nah, di sana memang kita antara pihak DPR dan juga pihak kementerian terkait sudah pasti harus berkomunikasi. Karena DPR itu bukan eksekutor, DPR hanya akan melakukan pengawasan dan tindakan eksekusinya itu ada di eksekutif. Dalam hal ini adalah kementerian terkait, dalam keimigrasian tentu saja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Keimigrasian, " katanya.
Timwas DPR memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perpres tersebut dinilai tidak hanya penting untuk urusan haji, tetapi juga untuk mengatur lalu lintas keimigrasian secara umum.
"Tapi untuk imigrasi ke luar negeri ini juga menjadi penting, bukan hanya persoalan haji saja, tetapi juga adanya penguatan terhadap imigrasi kita untuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri karena kita juga berhadapan dengan jejaring tindak pidana perdagangan orang," kata dia.
Regulasi baru ini diharapkan mampu membentengi perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Hal tersebut krusial mengingat modus kejahatan lintas negara kini semakin beragam.