DPR Desak UI Berpihak pada Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

DPR Desak UI Berpihak pada Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa
Foto: Ilustrasi DPR Desak UI Berpihak pada Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban dalam kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum pada Rabu (15/4/2026). Kasus ini dilaporkan melibatkan puluhan korban di lingkungan kampus tersebut.

Selly memberikan penegasan agar pihak manajemen universitas tidak hanya fokus pada upaya penyelamatan citra institusi semata. Hal ini dilakukan guna memastikan para penyintas mendapatkan hak-hak mereka secara adil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan," kata Selly Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Legislator dari fraksi PDI-P tersebut menilai penyelesaian masalah di lingkup internal universitas saja tidak akan memadai. Ia mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan para pelaku guna mencegah terjadinya normalisasi kekerasan seksual di institusi pendidikan.

"Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial," ujar Selly.

Selly menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai landasan hukum kuat untuk menjerat para pelaku. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku pelecehan elektronik dapat dipidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

"Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama," kata dia.

Rasa prihatin juga diungkapkan Selly mengingat status para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum. Menurutnya, sebagai calon penegak hukum, mereka seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," ucap dia.

Kasus ini melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui platform pesan singkat. Dilansir dari Nasional, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengakui tindakan mereka secara terbuka.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI.

Kronologi pengakuan tersebut bermula saat para mahasiswa angkatan 2023 mengirimkan pesan permintaan maaf di grup percakapan pada Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026) dini hari. Informasi mengenai latar belakang pelecehan tersebut kemudian tersebar secara luas di media sosial.

"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," katanya.

Pihak Fakultas Hukum UI telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 untuk merespons kejadian ini. Pimpinan fakultas menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi etika akademik dan nilai-nilai kemanusiaan dalam menangani perkara tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI.

Artikel terkait

Rekomendasi