Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi bagi guru berstatus non-aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin (11/5/2026).
Langkah tersebut diperlukan guna memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi sekaligus mencegah potensi krisis guru di sekolah negeri. Dilansir dari Nasional, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini merupakan kelanjutan dari regulasi yang telah direncanakan sejak tahun 2005.
"Kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang, tapi harus diikuti dengan skema solusinya," ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Fikri memaparkan bahwa persoalan honorer belum tuntas meski rencana penghapusan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Undang-Undang ASN. Ia mengingatkan bahwa banyak sekolah di daerah masih sangat bergantung pada tenaga pengajar non-ASN untuk menjalankan proses belajar mengajar.
"Bila dihentikan, namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," ujar Fikri.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal pada tahun 2027. Kepastian ini merujuk pada pernyataan Menteri PANRB terkait rumusan pemenuhan kebutuhan guru di masa depan.
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Nunuk menambahkan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru berfungsi sebagai rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap mempekerjakan guru non-ASN. Saat ini, pemerintah tengah menggodok skema seleksi khusus agar status para guru tersebut menjadi lebih jelas secara hukum.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk.