DPR Desak Sanksi Tegas 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Seksual

DPR Desak Sanksi Tegas 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Seksual
Foto: Ilustrasi DPR Desak Sanksi Tegas 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Seksual.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemberian sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap rekan mahasiswi pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini mencuat setelah para pelaku mengakui perbuatan mereka yang dilakukan melalui platform pesan digital.

Politikus PKB tersebut memberikan penekanan bahwa perlindungan terhadap integritas lingkungan pendidikan merupakan prioritas utama. Dilansir dari Nasional, kasus ini melibatkan mahasiswa angkatan 2023 yang melontarkan pesan merendahkan bernuansa seksual di grup WhatsApp dan LINE.

"Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Lalu menambahkan bahwa meskipun keputusan mengeluarkan mahasiswa dari institusi pendidikan adalah hal yang berat, namun penegakan aturan tetap harus dijalankan secara konsekuen. Hal ini merujuk pada regulasi pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.

"Terkait soal sayang atau tidak ketika mahasiswa sudah kuliah tetapi harus dikeluarkan, tentu kita semua menyayangkan," tutur Lalu.

Lalu juga menyinggung keberadaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum penanganan kekerasan di kampus. Ia menyatakan dukungannya agar seluruh mekanisme penanganan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa bersifat menghakimi sepihak.

"Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," imbuh Lalu.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan kronologi pengakuan tersebut. Para pelaku secara mendadak menyampaikan permohonan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang dini hari sebelum kasusnya viral.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.

Dimas memaparkan bahwa permohonan maaf tersebut awalnya tidak disertai konteks yang jelas bagi anggota grup lainnya. Namun, rincian mengenai tindakan para pelaku kemudian tersebar luas di media sosial X melalui sejumlah unggahan pengguna.

"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas.

Pihak dekanat dan universitas telah menyatakan sikap resmi melalui saluran komunikasi digital mereka. Melalui pernyataan di media sosial, manajemen kampus memberikan respons keras terhadap tindakan para mahasiswa tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Artikel terkait

Rekomendasi