Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan resmi terkait kondisi nilai tukar rupiah yang terus mengalami tekanan hebat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada penutupan perdagangan hari ini, mata uang Garuda bahkan hampir menyentuh level psikologis baru di angka Rp17.900 per dolar AS.
Berdasarkan data pasar, rupiah terparkir di level terendah sepanjang masa pada posisi Rp17.865 per dolar AS atau melemah sebesar 0,51 persen. Pelemahan ini memperpanjang catatan negatif nilai tukar domestik yang telah terkoreksi selama lima hari perdagangan berturut-turut.
Faktor Penyebab Melemahnya Rupiah
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tekanan terhadap rupiah saat ini masih didominasi oleh faktor ketidakpastian global. Situasi konflik di Timur Tengah yang terus berkembang menjadi salah satu pemicu utama fluktuasi pasar keuangan dunia.
Selain faktor global, terdapat tekanan dari dalam negeri berupa lonjakan kebutuhan valuta asing (valas) yang bersifat musiman. Kebutuhan ini biasanya digunakan untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) serta pengiriman kembali laba atau repatriasi dividen ke luar negeri.
Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya aliran masuk dolar AS ke dalam pasar domestik dalam beberapa waktu terakhir. Ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran inilah yang mendorong nilai tukar rupiah semakin tersudut ke zona merah.
Langkah Intervensi Bank Indonesia
Menyikapi situasi tersebut, Bank Indonesia menyatakan komitmennya untuk tetap berada di pasar demi menjaga stabilitas nilai tukar secara konsisten. BI akan melakukan pengawasan dan intervensi selama 24 jam penuh untuk meredam volatilitas yang berlebihan.
Strategi yang diterapkan oleh Bank Indonesia meliputi beberapa poin berikut:
- Melakukan intervensi di pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) pada pasar internasional atau offshore.
- Mengoptimalkan transaksi di pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) yang berada di pasar keuangan dalam negeri.
- Melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur guna menjaga likuiditas dan kepercayaan investor.
- Memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter yang ramah pasar agar aset keuangan domestik tetap memiliki daya tarik bagi modal asing.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat bauran kebijakan moneter Indonesia dalam menghadapi gempuran sentimen negatif global. BI juga terus memantau efektivitas setiap kebijakan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Aturan Baru Pembelian Valuta Asing
Guna mengendalikan permintaan dolar AS yang tinggi, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait batas pembelian tunai. Aturan ini ditujukan bagi pelaku pasar yang ingin membeli valas terhadap rupiah tanpa adanya dokumen dasar atau underlying.
Berikut adalah ringkasan mengenai kebijakan batas pembelian valas terbaru:
| Kategori Kebijakan | Ketentuan Baru |
|---|---|
| Batas Pembelian Tunai Valas | Maksimal USD 25.000 |
| Sasaran Pelaku | Per pelaku pasar per bulan |
| Dasar Transaksi | Tanpa dokumen underlying |
| Waktu Pemberlakuan | Mulai Juni 2026 |
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurangi spekulasi berlebihan yang dapat memperburuk posisi rupiah. Dengan adanya batasan ini, diharapkan perputaran dolar AS di pasar domestik menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Bank Indonesia juga meningkatkan kerja sama dengan berbagai otoritas terkait untuk mengawasi aktivitas perbankan dan korporasi. Pengawasan ketat dilakukan terutama pada lembaga yang memiliki intensitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar.
Ramdan Denny menegaskan bahwa BI akan terus mencermati dinamika pasar keuangan baik dari sisi domestik maupun global secara mendalam. Langkah-langkah strategis akan terus diambil demi mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dan menjaga stabilitas nasional.