DK PBB Mengecam Serangan Bom Bunuh Diri Kereta di Pakistan

DK PBB Mengecam Serangan Bom Bunuh Diri Kereta di Pakistan
Foto: Ilustrasi DK PBB Mengecam Serangan Bom Bunuh Diri Kereta di Pakistan.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengecam keras aksi serangan bom bunuh diri yang menyasar kereta penumpang di Provinsi Balochistan, Pakistan, pada Minggu (24/5/2026). Korban jiwa akibat ledakan tersebut dilaporkan merenggut sedikitnya 14 nyawa warga negara Pakistan serta melukai puluhan orang lainnya.

Aksi teror tersebut memicu respons tegas dari badan internasional. Dilansir dari Media Indonesia, kecaman terhadap insiden maut yang menyasar warga sipil termasuk perempuan dan anak-anak ini disampaikan dalam pernyataan pers resmi pada Selasa (26/5/2026).

Pernyataan resmi badan dunia tersebut menegaskan posisi bersama dalam menghadapi ancaman global. Sikap ini memperlihatkan keseragaman pandangan para anggota dewan terhadap tindakan kekerasan bersenjata.

"Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa terorisme dalam segala bentuk dan manifestasi merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional," tulis pernyataan tersebut.

Pihak dewan kemudian menyampaikan rasa duka mendalam bagi seluruh pihak yang terdampak. Selain memberikan simpati kepada pemerintah dan rakyat Pakistan serta keluarga korban tewas, DK PBB juga mendoakan kesembuhan segera bagi para korban luka.

Pengejaran terhadap aktor di balik layar menjadi poin krusial berikutnya yang diangkat. Terlebih, kelompok militan Tentara Pembebasan Balochistan melalui unit Brigade Majeed telah menyatakan bertanggung jawab atas serangan tersebut. DK PBB meminta negara-negara anggota berpartisipasi aktif membantu Pakistan sesuai hukum internasional.

Tindakan kekerasan bermotif politik atau ideologi ini dinilai sama sekali tidak memiliki dasar pembenaran. Seluruh anggota dewan sepakat untuk menolak segala dalih di balik aksi tersebut.

"Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa setiap tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasinya, di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun dilakukan," demikian pernyataan DK PBB itu.

Langkah penutup dari pernyataan tersebut mengingatkan kembali komitmen global dalam menumpas sel teror. Kewajiban penanganan terorisme dipastikan harus tetap bersandar pada koridor hukum yang berlaku, termasuk Piagam PBB, hukum hak asasi manusia internasional, hukum pengungsi, serta hukum humaniter.

Artikel terkait

Rekomendasi