Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merancang regulasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi penerimaan negara. Rencana kebijakan ini dijadwalkan rampung pada periode menengah sekitar tahun 2028 berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025ÔÇô2029.
Langkah penyusunan aturan tersebut bertujuan untuk memperluas basis pemajakan demi mencapai rasio perpajakan yang lebih ideal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dilansir dari Money, pemerintah memandang perluasan ini sebagai instrumen penting dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang terus meningkat.
DJP secara resmi memasukkan agenda pembentukan dasar hukum ini dalam dokumen strategis lembaga untuk lima tahun ke depan. Kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme teknis mengenai pemungutan pajak pada sektor jasa transportasi bebas hambatan tersebut.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian tertulis dalam dokumen tersebut dikutip pada Senin (20/4/2026).
Penetapan aturan ini menjadi upaya DJP dalam menyasar sektor-sektor yang selama ini dinilai belum optimal berkontribusi terhadap pendapatan negara. Selain sektor infrastruktur jalan, pemerintah juga membidik transaksi digital luar negeri dan implementasi pajak karbon dalam kerangka kebijakan serupa.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan rincian mendalam mengenai besaran tarif maupun detail teknis pemungutan yang akan dibebankan kepada pengguna jalan tol. Fokus utama saat ini masih berada pada tahap perumusan regulasi turunan yang akan menjadi landasan operasional kebijakan tersebut di masa mendatang.