Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mematangkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penggunaan jasa jalan tol.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk memperlebar basis penerimaan pajak nasional dalam jangka panjang, sebagaimana dikutip dari Kompas.
Langkah tersebut secara resmi tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025ÔÇô2029 yang memuat agenda penyusunan regulasi baru guna memperkokoh pendapatan negara.
Berdasarkan dokumen Renstra DJP 2025ÔÇô2029 yang dipublikasikan melalui laman resminya, pemerintah menargetkan mekanisme pemungutan pajak ini rampung pada tahun 2028.
Landasan hukum untuk kebijakan PPN jalan tol tersebut nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," bunyi poin dalam dokumen tersebut pada Selasa (21/4/2026).
Sejauh ini, otoritas pajak belum memaparkan rincian teknis mengenai besaran tarif maupun tata cara pemungutan pajak bagi pengguna jalan tol tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan masih berada dalam fase perumusan, sehingga pelaksanaannya akan sangat bergantung pada aturan turunan yang sedang digodok pemerintah.
Optimalisasi Rasio Perpajakan Nasional
DJP memandang perluasan basis pajak sebagai instrumen krusial untuk mendongkrak rasio penerimaan pajak yang saat ini dinilai masih rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah menitikberatkan pada optimalisasi pendapatan melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi, termasuk menggali sumber-sumber perpajakan baru.
Upaya ini selaras dengan arah fiskal jangka menengah yang berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara berkelanjutan.
Pemerintah menilai regulasi baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum pada sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Selain menyasar sektor jasa jalan tol, agenda perluasan pajak ini juga mencakup pemungutan atas transaksi digital lintas negara serta implementasi pajak karbon di masa depan.