Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memundurkan tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Langkah ini diambil guna merespons tingginya permohonan dari para wajib pajak badan yang membutuhkan tambahan waktu pelaporan.
Dilansir dari Suara, pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi terkait kebijakan tersebut sekaligus meninjau potensi relaksasi untuk pembayaran pajak. Penyesuaian jadwal ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melengkapi berkas administrasi dan memastikan akurasi data perpajakan mereka.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keputusan ini telah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian pada Kamis (30/4/2026). Pemberian kelonggaran waktu tersebut menjadi jawaban atas aspirasi berbagai pihak yang masuk ke otoritas pajak.
"Iya direlaksasi sampai 31 Mei," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pihaknya sedang memproses aturan resmi perpanjangan tersebut untuk segera dipublikasikan kepada masyarakat luas.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," tambah Bimo Wijayanto.
Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan oleh wajib pajak badan, asosiasi perantara perpajakan, serta masyarakat umum. DJP menegaskan bahwa perpanjangan ini murni karena besarnya permintaan publik, bukan disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pelaporan elektronik.
Pemerintah juga tetap melakukan pemantauan ketat terhadap target penerimaan negara di tengah pemberian relaksasi ini. Berdasarkan data per April 2026, realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif sesuai dengan rencana anggaran.
"Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis," jelas Bimo Wijayanto.