DJP Disarankan Miliki Mekanisme Khusus Identifikasi Aset Wajib Pajak

DJP Disarankan Miliki Mekanisme Khusus Identifikasi Aset Wajib Pajak
Foto: Ilustrasi DJP Disarankan Miliki Mekanisme Khusus Identifikasi Aset Wajib Pajak.

Penulis : Arnoldus Kristianus 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

JAKARTA,investor.id ÔÇô Next Indonesia Center menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak(DJP) memiliki mekanisme khusus untuk mengidentifikasi aset wajib pajak. Hal ini bertujuan agar mengantisipasi terjadinya penghindaran pajak dalam repatriasi aset.

Sebagai informasi, repatriasi aset adalah proses pengembalian atau pemindahan aset, harta, atau dana milik warga negara maupun perusahaan dari luar negeri kembali ke negara asalnya.

Kepala Riset Next Indonesia Center Ade Holis mengatakan, selama ini sistem pelaporan pajak dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Apabila DJP hanya berpatokan pada dokumen pelaporan, baik pelaporan pajak maupun laporan keuangan, maka akan sulit untuk berharap program tersebut bisa berhasil. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pengungkapan dokumen secara sukarela dari wajib pajak.

Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme verifikasi riil terhadap aset wajib pajak, termasuk melalui pencocokan data kepemilikan aset yang berada di luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat memetakan penerimaan pajak secara lebih akurat.

ÔÇ£Justru yang dikhawatirkan adalah praktik penghindaran pajak melalui manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,ÔÇØ jelas Ade dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (15/5/2026).

Dia memberikan ilustrasi melalui kasus misinvoicing dalam ekspor Indonesia. Dari penelitian yang dilakukan Next Indonesia Center ditemukan dugaan adanya aliran dana gelap ÔÇôakibat faktur yang tidak sinkron antara negara asal barang dengan negara tujuan eksporÔÇôsekitar US$40,2 miliar per tahun dalam periode 2014-2023. Praktik tersebut dilakukan dengan modus, eksportir memanipulasi kode barang. Melalui modus manipulasi dokumen ini, harga barang yang diekspor bisa jauh lebih rendah dari seharusnya, sehingga ada potensi penerimaan negara yang hilang.

Saat ini ada indikasi yang tidak patut dalam penerimaan perpajakan. Mengacu pada Kementerian Keuangan, pertumbuhan penerimaan perpajakan tahun 2025 mengalami kontraksi atau minus 0,62% menjadi Rp2.218 triliun dibanding periode yang sama tahun 2024. Lebih mengkhawatirkan lagi ÔÇô pada periode yang sama ÔÇô penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan malah minus 16,97%, menjadi Rp387 triliun. Hal itu terjadi saat perekonomian Indonesia di sepanjang tahun 2025 mengalami pertumbuhan 5,11% secara tahunan. Penerimaan pajak, khususnya badan, bergerak berlainan arah atau tidak selaras dengan kinerja perekonomian.

ÔÇ£Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengungkapan sukarela, tetapi juga perlu memastikan adanya verifikasi riil terhadap aset yang dimiliki wajib pajak,ÔÇØ tutur Ade.

Repatriasi aset juga perlu diikuti dengan penguatan hukum perpajakan. Ade menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan sesuai ketentuan.

Ade menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, maupun kenaikan jumlah pajak jika ada temuan kurang bayar pajak.

Terkait ancaman pembatasan bisnis bagi wajib pajak yang enggan melakukan repatriasi, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan setiap bentuk pembatasan bisnis dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas.

ÔÇ£Hal ini agar kebijakan perpajakan yang dilakukan tidak mengganggu iklim berusaha di Indonesia,ÔÇØ pungkas dia.

Editor: Arnoldus Kristianus

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Wajib Pajak PPS Diminta Segera Repatriasi Aset

Top Berita Ekonomi Hari Ini, Senin 11 Mei 2026

Tolak Tax Amnesty, Purbaya Beri Tenggat Repatriasi Modal Selama 6 Bulan

Purbaya Janjikan Tax Amnesty Tidak Akan Digelar Lagi

Macroeconomy 4 menit yang lalu Repatriasi Aset Perlu Verifikasi Ketat untuk Cegah Penghindaran Pajak Next Indonesia Center menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki mekanisme khusus untuk mengidentifikasi aset wajib pajak.

Market 47 menit yang lalu Harga Emas Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, di BSI, HRTA, Lotus Archi & Minigold Simak harga emas di BSI, HRTA (Emasku & EmasKita), Lotus Archi, dan Minigold pada hari ini, Jumat 15 Mei 2026

Business 59 menit yang lalu OGC Perluas Portofolio Resor melalui Hotel Butik Platform perhotelan ini dirancang berdasarkan konsep urban resorts, yakni ruang yang memadukan desain, alam, dan pengalaman manusia

Business 1 jam yang lalu Ekspor Pupuk RI ke Australia Tembus Rp 7 Triliun Ekspor perdana dilepas mencapai 47.250 ton pupuk urea senilai sekitar Rp 600 miliar.

Finance 1 jam yang lalu Pelemahan Rupiah Picu Kompetisi Likuiditas Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar dinilai berpotensi meningkatkan tekanan dari sisi biaya dana dan likuiditas.

Market 2 jam yang lalu Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Update-nya Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Hartadinata Abadi, Raja Emas Indonesia, dan Laku Emas berbagai karat. Berikut updatenya

Tag Terpopuler

Terpopuler

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Kamis 14 Mei 2026, Cek Rinciannya 20 Saham Small Cap Pilihan 2026, Bisa Cuan hingga 93%

Artikel terkait

Rekomendasi