DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp 49 Triliun dari 200 Wajib Pajak

DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp 49 Triliun dari 200 Wajib Pajak
Foto: Ilustrasi DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp 49 Triliun dari 200 Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengintensifkan penagihan tunggakan pajak senilai Rp 49 triliun terhadap 200 wajib pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan melalui koordinasi lintas aparat penegak hukum.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan strategi penagihan terintegrasi untuk memastikan kewajiban para penunggak tersebut terpenuhi. Target penagihan ini menyasar sisa utang dari total kewajiban awal sebesar Rp 60 triliun yang telah diproses sejak tahun 2025.

Otoritas perpajakan mencatat telah berhasil mencairkan piutang sebesar Rp 11,48 triliun hingga penutupan tahun lalu. Untuk sisa tunggakan yang ada, DJP melibatkan berbagai instansi hukum guna memperkuat posisi negara dalam eksekusi putusan pengadilan tersebut.

"Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities," ujar Bimo, dikutip Jumat (8/5/2026).

Penajaman strategi dilakukan melalui delapan poin utama yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2025, termasuk pembentukan satuan tugas khusus untuk pelaksanaan bukti permulaan. Selain itu, DJP melakukan penyempurnaan pada Tax Crime Handling System (TCHS) untuk mendeteksi indikasi tindak pidana perpajakan secara lebih akurat.

Langkah penguatan teknis juga mencakup implementasi Asset Recovery Management System (ARMS) yang berfungsi sebagai basis data pelacakan aset penunggak pajak. Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penelusuran hingga pelepasan aset guna mempercepat pelunasan utang kepada negara.

Kerja sama internasional turut dibuka guna menangani potensi tindak pidana keuangan lintas negara. Di tingkat domestik, optimalisasi pencairan difokuskan pada piutang bernilai besar di atas Rp 100 juta per ketetapan pajak, terutama yang mendekati masa daluwarsa penagihan.

Efektivitas penagihan ini juga ditopang oleh penerapan Automatic Blocking System (ABS). Teknologi ini diharapkan mampu meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang dengan melakukan pemblokiran sistem secara otomatis terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

Artikel terkait

Rekomendasi