DJP Kaji Rencana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol

DJP Kaji Rencana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol
Foto: Ilustrasi DJP Kaji Rencana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pengkajian terhadap rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak nasional. Rencana ini termuat dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025ÔÇô2029 pada Selasa (21/4/2026).

Dilansir dari Money, langkah tersebut menjadi arah kebijakan perpajakan jangka menengah pemerintah. Fokus utama dari kajian ini adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan serta menjamin kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan mengenai pencantuman isu PPN jalan tol dalam dokumen perencanaan strategis instansi tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025ÔÇô2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Inge.

Inge menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap wacana dan belum diberlakukan secara resmi bagi pengguna jalan tol. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memperkuat struktur fiskal negara melalui pembiayaan pembangunan infrastruktur secara proporsional.

"Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur," jelas Inge.

Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan aturan tersebut memerlukan proses yang panjang dan koordinasi lintas lembaga. Pertimbangan utama mencakup dampak terhadap daya beli masyarakat, kondisi dunia usaha, serta sektor transportasi secara umum.

"Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat," tutur Inge.

Hingga saat ini, regulasi resmi mengenai PPN jasa jalan tol belum diterbitkan karena masih menunggu hasil kajian mendalam. Pemerintah berjanji akan menyampaikan informasi secara terbuka melalui kanal resmi apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara final.

Artikel terkait

Rekomendasi