DJP Kaji Rencana Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol

DJP Kaji Rencana Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol
Foto: Ilustrasi DJP Kaji Rencana Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun rencana kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa jalan tol pada Selasa (21/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak nasional secara lebih proporsional.

Kebijakan tersebut masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Pemerintah menargetkan penyelesaian payung hukum mengenai perluasan basis pajak ini pada tahun 2028 mendatang demi mendukung keberlanjutan fiskal pembangunan infrastruktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan mengenai status terkini kebijakan tersebut kepada publik.

"Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Inge menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan akan melewati proses kajian yang sangat mendalam dan koordinasi antarlembaga. Penekanan diberikan pada aspek keadilan serta dampaknya terhadap sektor transportasi dan dunia usaha secara menyeluruh.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," ucap Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Pihak DJP berjanji akan menjamin transparansi informasi jika kebijakan tersebut telah mencapai tahap finalisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kepastian hukum bagi para pengguna jalan tol di seluruh Indonesia.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Wacana pengenaan PPN untuk tol pernah muncul pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015 sebelum akhirnya dibatalkan untuk menjaga pertumbuhan investasi. Saat ini, urgensi kebijakan tersebut kembali menguat seiring target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer dalam periode lima tahun ke depan.

Berdasarkan laporan kinerja tahun 2026, DJP tetap mempertahankan indikator perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi. Pemerintah melihat PPN jasa jalan tol sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan di tengah keterbatasan fiskal negara.

Artikel terkait

Rekomendasi