Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang memproses perencanaan kebijakan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol. Penegasan ini muncul sebagai respons atas isu pemungutan pajak yang disebut belum berlaku secara resmi hingga Selasa (21/4/2026).
Dilansir dari Detik Finance, belum ada regulasi teknis yang mengatur implementasi pajak tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memastikan tidak ada perubahan aturan perpajakan yang dibebankan kepada pengguna jalan tol untuk saat ini.
"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Pemerintah menargetkan perluasan basis pajak yang lebih adil ini dapat diselesaikan pada tahun 2028 mendatang guna memperkuat struktur fiskal nasional.
Penguatan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa serta mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur. Inge menjelaskan bahwa setiap langkah formalisasi kebijakan akan didahului oleh koordinasi lintas lembaga serta analisis dampak ekonomi yang mendalam.
"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan kemudahan administrasi dalam setiap pengambilan keputusan perpajakan. Informasi mengenai kepastian penerapan kebijakan akan disampaikan secara transparan kepada publik jika regulasi tersebut telah sah ditetapkan.
"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.