DJP Hapuskan Sanksi Denda SPT Tahunan Badan Hingga Mei 2026

DJP Hapuskan Sanksi Denda SPT Tahunan Badan Hingga Mei 2026
Foto: Ilustrasi DJP Hapuskan Sanksi Denda SPT Tahunan Badan Hingga Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapuskan sanksi denda dan bunga bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan melalui periode relaksasi hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kelonggaran administrasi pada Jumat (1/5/2026).

Penghapusan sanksi administratif ini mencakup keterlambatan pembayaran serta pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. Peraturan tersebut telah disahkan melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 sebagaimana dilansir dari Money.

Berdasarkan ketentuan normal, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan jatuh pada 30 April 2026. Namun, otoritas pajak kini memberikan tambahan waktu selama satu bulan setelah masa jatuh tempo tersebut berakhir tanpa mengenakan sanksi apa pun.

"Namun, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis DJP dalam pengumuman resminya.

Melalui tambahan waktu ini, perusahaan memiliki kesempatan untuk melunasi kekurangan pajak dan mengirimkan laporan keuangan mereka. Cakupan kebijakan ini juga meliputi pembayaran PPh Pasal 29 serta penyelesaian kekurangan pajak yang tercantum dalam dokumen SPT.

Pihak DJP juga memastikan akan menghapuskan sanksi secara jabatan apabila terdapat Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit dalam masa periode relaksasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru.

Penerapan kebijakan relaksasi bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. DJP memfokuskan dukungan bagi para wajib pajak di tengah masa transisi penyempurnaan sistem teknologi informasi perpajakan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi