DJP Kenakan Denda Rp100 Ribu bagi Pelapor SPT Tahunan Terlambat

DJP Kenakan Denda Rp100 Ribu bagi Pelapor SPT Tahunan Terlambat
Foto: Ilustrasi DJP Kenakan Denda Rp100 Ribu bagi Pelapor SPT Tahunan Terlambat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sanksi denda kepada wajib pajak orang pribadi yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada Selasa (6/5/2026). Langkah ini diambil setelah periode pelaporan resmi berakhir pada 30 April 2026 melalui sistem administrasi perpajakan Coretax.

Prosedur pengenaan sanksi diawali dengan peringatan dari petugas masing-masing kantor pajak kepada para wajib pajak. Dilansir dari Money, denda berupa surat tagihan pajak baru akan diterbitkan jika teguran tersebut tetap tidak direspons oleh yang bersangkutan.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-ARnya. Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100.000," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga batas akhir April lalu, DJP mencatat pelaporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 10.743.907 SPT. Sementara itu, kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang sebanyak 1.438.498 SPT.

Penggunaan sistem Coretax dilaporkan memicu kenaikan signifikan pada angka SPT kurang bayar tahun ini. Nilai kurang bayar karyawan tumbuh 83 persen menjadi Rp8,88 triliun, sedangkan kelompok non-karyawan melonjak 949 persen hingga mencapai Rp3,02 triliun.

Kendati menunjukkan kemajuan administrasi, sistem baru ini sempat menghadapi hambatan teknis menjelang tenggat waktu. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti adanya gangguan yang dialami pengguna saat mengakses Coretax.

"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka," ujar Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.

Politisi tersebut menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap infrastruktur teknologi informasi perpajakan. Hal ini diperlukan guna memastikan kelancaran pelaporan wajib pajak di masa mendatang tanpa terkendala eror sistem.

"Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala," kata Said Abdullah.

DJP saat ini terus melakukan pemeliharaan rutin pada sistem Coretax untuk menjaga kestabilan layanan. Pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tetap diperketat meskipun terdapat laporan kendala teknis pada akhir bulan lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi