Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencabut penunjukan OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada April 2026. Langkah administratif ini dilakukan bersamaan dengan penunjukan dua perusahaan baru, yaitu HashiCorp dan Perplexity AI, seperti dilansir dari Nasional.
Penyesuaian data tersebut membuat jumlah keseluruhan pelaku usaha digital yang mengemban tugas sebagai pemungut PPN PMSE kini mencapai 264 entitas hingga akhir April 2026. Dari total tersebut, sebanyak 232 perusahaan dilaporkan telah aktif melakukan pemungutan sekaligus menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Hingga periode April 2026, akumulasi setoran PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah menyentuh angka Rp 39,94 triliun. Aliran dana ini dimulai dari Rp 731,4 miliar pada 2020, lalu tumbuh menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, dan Rp 8,44 triliun pada 2024.
Penerimaan setoran terus berlanjut pada 2025 dengan perolehan sebesar Rp 10,32 triliun, sedangkan khusus untuk periode berjalan hingga April 2026 telah terkumpul Rp 4,27 triliun. Jika dihitung secara keseluruhan, total penerimaan dari sektor ekonomi digital nasional saat ini sudah menembus angka Rp 52,04 triliun.
Jumlah Rp 52,04 triliun tersebut ditopang oleh PPN PMSE senilai Rp 39,94 triliun, pajak aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech Rp 4,88 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun. Pihak otoritas pajak menilai arah perolehan dana dari sektor ini masih berada di jalur yang positif.
"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa perluasan basis pajak ini terjadi di tengah penyesuaian berkala terhadap data para pelaku usaha PMSE.