Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyelenggarakan lelang aset kendaraan mewah hasil rampasan Kejaksaan RI. Koleksi yang ditawarkan mencakup mobil dan sepeda motor premium dengan nilai pembukaan mencapai miliaran rupiah.
Dikutip dari Otomotif, sejumlah unit sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini dijadwalkan segera dilepas melalui mekanisme lelang dalam waktu dekat. Salah satu unit yang menarik perhatian adalah Mercedes-Maybach S560 berpelat nomor S 4 TAN dengan tampilan skotlet abu-abu hitam.
Kendaraan mewah ini dilaporkan tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi, namun tetap masuk dalam daftar lelang dengan harga pembukaan Rp 561.193.200. Calon peserta diwajibkan menyerahkan uang jaminan Rp 58 juta paling lambat 18 Mei 2026.
Batas akhir pengajuan penawaran untuk Mercedes-Maybach tersebut jatuh pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB. Diketahui bahwa sedan mewah ini merupakan aset sitaan terkait kasus pelanggaran akses komunikasi yang melibatkan oknum di kementerian tertentu.
Selain Mercedes, DJKN juga menawarkan satu unit McLaren berwarna biru muda yang serupa dengan Maybach karena tidak dilengkapi bukti kepemilikan. Harga pembukaan lelang untuk mobil sport ini ditetapkan sebesar Rp 2.867.550.000.
Peminat McLaren harus menyetorkan uang jaminan senilai Rp 573 juta selambatnya pada 20 Mei 2026. Proses penawaran akan ditutup secara resmi pada 21 Mei 2026 pukul 14.15 WIB.
Lelang ini juga mencakup segmen roda dua melalui penawaran satu unit Kawasaki Z1000 tahun 2023 berwarna hijau. Berbeda dengan mobil yang ditawarkan, motor gede ini memiliki dokumen lengkap berupa BPKB No. U-0160660.
Harga awal untuk Kawasaki Z1000 tersebut adalah Rp 252.363.400 dengan jaminan peserta sebesar Rp 26 juta yang harus disetor maksimal 18 Mei 2026. Periode lelang motor ini berakhir pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Menanggapi pelelangan unit sitaan, Lung Lung selaku pemilik bengkel Dokter Mobil memberikan peringatan bagi calon pembeli. Ia menekankan agar peserta tidak sekadar melihat harga yang cenderung miring, terutama untuk unit tanpa dokumen.
"Kalau unit sitaan atau lelang, yang paling penting dicek itu kondisi mesin, kelistrikan, dan riwayat perawatannya. Jadi enggak cuma fokus lihat tampilan luar atau tergiur harga miring,"ujar Lung Lung.
Ia merekomendasikan agar calon peserta mengikuti sesi aanwijzing guna memeriksa detail teknis kendaraan secara langsung. Hal ini penting untuk memastikan unit tidak pernah terendam banjir, mengalami tabrakan hebat, atau memiliki modifikasi bermasalah.
Masyarakat yang berminat mengecek kondisi fisik aset dapat mengunjungi lokasi aanwijzing pada 18 Mei 2026 pukul 12.00-17.00 WIB. Kegiatan ini berlokasi di kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan Raya No. 36, Jakarta Selatan.