Pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada Rabu, 27 Mei 2026, dan Kamis, 28 Mei 2026. Aturan ini ditangguhkan sementara oleh pemerintah daerah setempat selama momen perayaan hari besar keagamaan.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, seperti dikutip dari Otomotif, kebijakan ini ditiadakan seiring dengan penetapan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H. Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi mobilitas masyarakat di ibu kota.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintasi ruas jalan yang biasanya masuk dalam cakupan pembatasan. Pengemudi dapat melewati jalur-jalur utama tanpa perlu khawatir dengan kecocokan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka.
Penghapusan sementara pembatasan lalu lintas ini mengacu pada regulasi lokal yang berlaku. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menetapkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang disahkan lewat Keputusan Presiden.
Walaupun sistem pembatasan nomor pelat ini tidak aktif, para pengguna jalan tetap diminta untuk menjaga ketertiban berkalu lintas. Pengendara diwajibkan mematuhi rambu-rambu serta regulasi jalan raya demi kelancaran bersama.
Langkah antisipasi dan kepatuhan berkendara dinilai penting guna mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan. Beberapa koridor jalan utama diprediksi tetap mengalami kepadatan aktivitas masyarakat selama masa libur keagamaan tersebut.
Penghapusan aturan ini berdampak pada sejumlah kawasan yang biasanya menerapkan pembatasan ketat. Di antara wilayah yang bebas dilintasi kendaraan tanpa batas pelat nomor adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan MH Thamrin.