Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa yang Terlibat Tawuran

Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa yang Terlibat Tawuran
Foto: Ilustrasi Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa yang Terlibat Tawuran.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar bagi 60 siswa yang terbukti terlibat aksi tawuran sejak tahun 2025 hingga Mei 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi sekaligus pembinaan terhadap para pelajar di Ibu Kota, dilansir dari Media Indonesia pada Senin (25/5).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan kebijakan penghentian bantuan sosial pendidikan tersebut bukan bermaksud memutus masa depan para siswa. Upaya ini diterapkan sebagai strategi pembinaan agar memberikan efek jera serta menjadi bahan evaluasi bagi peserta didik.

"Dikeluarkan bukan berarti dia nanti jadi harus putus sekolah. Itu concern kita. Ini sebagai sebuah pembinaan," ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut penjelasan Nahdiana, pemantauan terhadap keberlanjutan studi para siswa tersebut akan tetap berjalan melalui jalur formal maupun non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Aparat pemerintah menjamin pemenuhan hak akses pendidikan bagi seluruh pelajar yang terdampak sanksi ini.

"Ada anak yang mungkin tidak cocok di sekolah tertentu. Bisa saja passion-nya lebih dominan di vokasional atau pendidikan non-formal," imbuh Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Nilai inti pendidikan karakter menjadi fokus utama pemerintah daerah dibandingkan sekadar pemberian hukuman. Saat ini, pihak berwenang mengarahkan para pelajar yang kehilangan hak bantuan tersebut untuk mengejar ijazah penyetaraan atau mengikuti pelatihan keterampilan melalui program pengembalian anak putus sekolah.

"Yang sedang di luar sekolah saja sekarang sedang kita kembalikan ke sekolah," pungkas Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi