Penerapan pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax pada sektor batu bara dinilai menjadi langkah krusial bagi Indonesia saat ini. Desakan ini muncul seiring lonjakan harga komoditas global yang memberikan keuntungan luar biasa bagi industri fosil.
Dikutip dari Lestari, Policy Strategist Coordinator CERAH, Dwi Wulan Ramadani, menjelaskan bahwa industri batu bara kini meraup windfall profit akibat faktor eksternal. Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah tertekan beban biaya kenaikan harga energi dunia.
Kondisi keuangan negara saat ini sedang berada dalam fase bertahan hidup. Hal ini menuntut pemerintah untuk lebih fokus dalam membenahi sektor penerimaan negara guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah krisis.
"Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) bersuara terkait dengan APBN dan rencananya ada APBN perubahan untuk merespons situasi krisis akhir-akhir ini," ucapnya dalam diskusi Kamis (30/4/2026).
Dinamika global seperti konflik geopolitik dan krisis energi memaksa banyak negara mempercepat transisi ke energi terbarukan. Prancis menjadi salah satu contoh negara yang telah memiliki peta jalan untuk melepas ketergantungan pada energi fosil secara bertahap.
"Ada tahun-tahunnya. Tahun 2030 itu batu bara phrase-out, terus tahun 2045 itu oil, dan tahun 2050 itu untuk gasnya. Jadi, Prancis sudah membuat rencana untuk keluar dari jeratan fosil," tutur Dwi Wulan.
Peneliti dari CELIOS, Jaya Darmawan, menilai langkah Indonesia untuk mengenakan pajak tambahan ini sebenarnya sudah terlambat. Lonjakan harga batu bara yang dipicu ketegangan di Timur Tengah seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun 2022 lalu.
"Perubahan harga batu bara itu sudah sangat drastis, bahkan mencapai 145 dollar AS (Rp 2,5 juta) per ton. Jadi, saya kira sudah sangat terlambat dan itu terjadi dalam beberapa waktu," ujar Jaya.
Pemerintah Indonesia sendiri menggunakan pendekatan bea ekspor sebagai bentuk pengenaan windfall tax. Namun, Jaya mengkritik langkah ini karena pemberlakuannya sempat ditunda dua kali, yakni pada Januari 2026 dan April 2026.
Berdasarkan kajian CELIOS, potensi penerimaan negara dari windfall tax berbasis bea ekspor sektor batu bara bisa mencapai Rp 66,03 triliun. Dana tersebut dianggap mampu menjadi solusi tambahan untuk memperkuat struktur fiskal negara.
Perolehan dana dari sektor ini disarankan untuk dialokasikan guna melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga global. Selain itu, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pengembangan infrastruktur energi bersih seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
"Jangan sampai dipakai untuk MBG (makan bergizi gratis). (Karena) Itu sangat mungkin terjadi," tutur Jaya.