Denting Palu Matraman: Bertahan di Sela Legalitas Pelat Nomor

Denting Palu Matraman: Bertahan di Sela Legalitas Pelat Nomor
Foto: Ilustrasi Denting Palu Matraman: Bertahan di Sela Legalitas Pelat Nomor.

Deretan lapak pembuat pelat nomor kendaraan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, masih bertahan di tengah perubahan zaman dan sistem digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Di balik denting palu dan aroma cat semprot yang khas, praktik pembuatan pelat nomor nonresmi ini ternyata menyimpan persoalan serius yang kini menjadi sorotan pengamat transportasi hingga kepolisian.

Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai, keberadaan pelat nomor nonresmi tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai jasa pengganti sementara. Menurut dia, lemahnya penegakan hukum membuat praktik penggunaan pelat nomor tidak resmi terus menjamur di jalan raya.

"Karena tidak ada ketegasan hukum. Yang tidak pakai pelat nomor saja bebas berkeliaran di jalan," kata Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.

Deddy menilai, masyarakat memang masih memilih jasa cetak pelat nomor pinggir jalan karena prosesnya cepat, praktis, dan tidak berbelit dibanding mengurus pencetakan ulang di Samsat. Namun, di sisi lain, kondisi ini membuka celah besar terhadap berbagai penyalahgunaan.

"Potensi penyalahgunaan sangat besar karena dapat lolos dari ETLE," ujar Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.

Menurut Deddy, penggunaan pelat nonresmi bukan hanya persoalan administrasi kendaraan semata. Dalam praktiknya, pelat nomor palsu bisa dipakai untuk menghindari tilang elektronik atau bahkan menyamarkan identitas kendaraan dalam tindak kriminalitas. Ia menilai, selama ini penegakan hukum lebih banyak menyasar pengguna kendaraan, sementara pembuat atau produsen pelat nomor palsu justru luput dari penindakan.

"Memang lemah dari penegakan hukumnya. Jadi bila ada kasus kriminal yang ditangkap hanya pemakainya, bukan pembuat pelat nomor palsunya," kata Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.

Deddy membandingkan kasus ini dengan penanganan narkotika yang tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga memburu bandar dan pemasoknya. Menurut dia, aparat sebenarnya bisa menggunakan pendekatan hukum pidana umum untuk menjerat pembuat pelat nomor palsu.

"Kalau pakai KUHAP, seharusnya bisa ditangkap bila memang pembuat atau produsen pelat nomor palsu untuk kriminalitas. Kalau pakai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 memang lemah hukumnya, tidak sampai menangkap pembuat pelat nomor palsunya," ucap Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.

Ia mendorong kepolisian agar tidak hanya mengandalkan sanksi denda tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan juga menerapkan pasal pidana pemalsuan dokumen negara.

"Jadi tidak hanya denda seperti di UU LLAJ, tapi masuk ke pidana pemalsuan dokumen negara," tutur Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.

Aktivitas Pengrajin Pelat Nomor di Matraman

Berdasarkan pengamatan di lokasi, lapak-lapak pembuat pelat nomor di kawasan Matraman berdiri memanfaatkan ruang sempit di sisi jalan. Pada bagian depan kios, terpampang berbagai jenis contoh pelat nomor yang digantung sebagai etalase berjalan. Warna-warni pelat yang dipajang tampak kontras, mulai dari pelat hitam model lama, pelat putih standar terbaru, pelat kuning kendaraan umum, hingga pelat dengan garis biru di bagian bawah untuk kendaraan listrik. Tidak hanya pelat kendaraan sipil, beberapa lapak bahkan memajang replika pelat dinas berwarna merah, hijau, hingga kuning lengkap dengan logo instansi tertentu.

Di salah satu lapak, tampak seorang pria paruh baya mengenakan topi hitam dan kemeja garis-garis sibuk memotong lembaran aluminium tebal. Di lapak lain, seorang pengrajin berbaju biru duduk di balik meja kayu yang dipenuhi stempel huruf dan botol cat semprot Pylox. Proses pembuatan pelat nomor di kawasan ini sepenuhnya masih mengandalkan tenaga manual. Tidak ada mesin cetak otomatis modern. Di atas meja kerja sederhana mereka, terlihat alat pangkul serta deretan besi cor berbentuk huruf dan angka. Lembaran aluminium dipotong sesuai ukuran, lalu digetok satu per satu menggunakan palu besi hingga membentuk kombinasi angka dan huruf timbul. Setelah itu, pelat dicat manual menggunakan cat semprot dan dijemur di bawah matahari.

Meski demikian, suasana sentra pelat nomor legendaris ini terasa jauh lebih lengang dibanding masa kejayaannya belasan tahun lalu. Sebagian pengrajin tampak lebih banyak memainkan telepon genggam sambil menunggu pelanggan datang.

Tiga Dekade Bertahan di Tengah Zaman

Salah satu pengrajin yang masih bertahan ialah Erwin (59), pemilik jasa cetak pelat kendaraan, stempel, dan name tag di Matraman. Ia mengaku sudah menekuni pekerjaan tersebut selama sekitar 30 tahun.

"Belakangan ini susah benar. Kadang dalam sehari cuma dapat tiga, kadang cuma dapat satu pelanggan," kata Erwin, Pemilik Jasa Cetak Pelat Kendaraan.

Menurut Erwin, mayoritas pelanggan datang untuk mengganti pelat rusak, patah, atau keropos akibat banjir dan kecelakaan. Ia mengeklaim tidak membuat pelat yang identik dengan keluaran resmi Samsat.

"Kalau di pinggir jalan sini kami bikin logonya agak dibedakan, tidak berani sama persis dengan yang asli. Takut kalau sama persis," ujar Erwin, Pemilik Jasa Cetak Pelat Kendaraan.

Erwin mengatakan, jasa pembuatan pelat sementara juga banyak dicari pemilik kendaraan baru, terutama mobil listrik, karena fisik TNKB resmi dari Samsat sering kali belum keluar meski kendaraan sudah bisa digunakan.

"Sekarang pengguna mobil listrik sudah mulai banyak yang datang ke sini. Karena pelat resmi dari Samsat keluarnya agak lama," kata Erwin, Pemilik Jasa Cetak Pelat Kendaraan.

Dalam sehari, Erwin mematok tarif sekitar Rp 150.000 untuk pelat mobil dan Rp 70.000-Rp 80.000 untuk sepeda motor. Seluruh proses dikerjakan secara manual menggunakan alat cetak besi dan palu.

"Kalau motor sekitar setengah jam. Kalau mobil sekitar satu jam, asalkan cuaca tidak hujan," tutur Erwin, Pemilik Jasa Cetak Pelat Kendaraan.

Pengrajin lain, Ari (66), juga mengaku mulai kalah bersaing dengan teknologi digital dan toko daring. Ia menyebut profesi pembuat pelat manual perlahan ditinggalkan zaman.

"Sekarang sudah pakai sistem offset digital, semuanya pakai komputer. Jadi model-model seperti saya ini sudah ketinggalan zaman karena saya tidak mengerti komputer," kata Ari, Pengrajin Pelat Nomor.

Meski begitu, Ari tetap bertahan membuka lapak setiap hari dengan sistem harga fleksibel sesuai negosiasi pelanggan.

"Yang penting sama-sama mau," ujar Ari, Pengrajin Pelat Nomor.

Pilihan Cepat dan Praktis bagi Pelanggan

Di tengah perdebatan soal legalitas, sebagian masyarakat mengaku tetap memilih jasa cetak pelat pinggir jalan karena alasan praktis dan cepat. Rangga (34), pengguna mobil listrik, mengaku sengaja membuat pelat sementara di Matraman karena TNKB resmi dari Samsat belum keluar.

"STNK dan nomor pelatnya sebenarnya sudah aktif di sistem, tapi fisik pelat aslinya masih antre. Padahal mobilnya mau langsung saya pakai buat operasional kerja harian," kata Rangga, Pengguna Mobil Listrik.

Menurut dia, kawasan Matraman sudah lama dikenal sebagai pusat pembuatan pelat nomor kendaraan di Jakarta. Rangga mengaku kagum dengan proses pengerjaan manual para pengrajin. Ia menyebut hasil cetakan tetap rapi meski dibuat tanpa mesin modern.

"Tasi saya lihat telaten banget ngerapiin huruf sama angkanya. Garis biru untuk mobil listrik juga dicat manual, tapi hasilnya rapi banget," kata Rangga, Pengguna Mobil Listrik.

Meski sadar pelat tersebut bukan keluaran resmi Samsat, Rangga merasa tetap aman karena nomor yang digunakan sesuai dengan STNK asli.

"Ini sifatnya sementara saja. Nanti kalau pelat resmi sudah jadi, pasti langsung saya ganti," ujar Rangga, Pengguna Mobil Listrik.

Hal serupa diungkapkan Doni (28), pengemudi ojek online yang mengganti pelat motornya karena patah.

"Kalau harus ke Samsat cuma buat urus pelat patah, rasanya malas bayangin antreannya," kata Doni, Pengemudi Ojek Online.

Ia memilih membuat pelat baru di pinggir jalan karena lebih cepat dan murah dibanding mengurus administrasi resmi. Doni mengaku baru mengetahui bahwa pelat nomor nonresmi sebenarnya tidak disarankan oleh kepolisian.

"Tapi ya bagaimana lagi, posisinya darurat karena pelatnya patah," kata Doni, Pengemudi Ojek Online.

Imbauan Kepolisian untuk Gunakan TNKB Resmi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengingatkan masyarakat agar tidak mencetak TNKB di luar jalur resmi Samsat. Menurut dia, TNKB resmi memiliki logo dan tanda khusus yang tidak dimiliki pelat nonresmi.

"Untuk pelat TNKB ada logo khusus (resmi)," kata Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan, masyarakat sebenarnya sudah membayar biaya penerbitan TNKB resmi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Masyarakat tidak disarankan untuk cetak di luar karena masyarakat sudah membayar untuk TNKB yang dikeluarkan di Samsat," ujar Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Apabila TNKB rusak atau hilang, masyarakat diminta mengajukan pencetakan ulang langsung ke Samsat sesuai alamat kendaraan. Ia menambahkan, biaya pencetakan ulang resmi sudah diatur dalam skema PNBP dan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

"Biaya sebagaimana diatur dalam PNBP, tidak lebih," kata Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Artikel terkait

Rekomendasi