Buruh KSPI Demonstrasi di Gedung DPR RI Tuntut UU Ketenagakerjaan

Buruh KSPI Demonstrasi di Gedung DPR RI Tuntut UU Ketenagakerjaan
Foto: Ilustrasi Buruh KSPI Demonstrasi di Gedung DPR RI Tuntut UU Ketenagakerjaan.

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi unjuk rasa Pra-May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai pemanasan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei mendatang.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, ribuan kendaraan roda dua dari wilayah Bogor dan Bekasi turut mewarnai konvoi aksi ini. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menyatakan bahwa gerakan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali kesadaran kelas pekerja atas hak-hak mereka.

"Untuk mengingatkan kepada buruh agar segera otaknya di-connect lagi, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang 5 bulan lagi sudah masa berlakunya putusan MK habis, sampai hari ini DPR RI belum ada pembahasan menjelang aksi besar May Day," kata Suparno, Presiden FSPMI.

Pihak buruh memperkirakan eskalasi massa akan meningkat drastis pada perayaan May Day nanti. Kawasan Senayan ditargetkan akan dipadati oleh puluhan ribu pekerja dari berbagai daerah penyangga ibu kota.

"Ini Pra-May Day saja, May Day besok kita akan tumpah ruah di sini, saya yakin betul FSPMI kurang lebih 25.000 akan tumpah ruah di depan DPR RI. Untuk KSPI kurang lebih di DPR RI mencapai 50.000. Itu akan tumpah ruah di sini, mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Cikarang, Karawang, semuanya," ucap Suparno, Presiden FSPMI.

KSPI dan FSPMI telah mengambil keputusan untuk tidak bergabung dalam agenda perayaan yang digelar pemerintah di kawasan Monas. Mereka memilih untuk tetap menyuarakan tuntutan secara mandiri di depan gedung parlemen.

"KSPI sudah memutuskan May Day tahun 2026 itu adalah meminta kepada Presiden Prabowo agar menepati janjinya, sehingga bukan ikut yang di Monas, tetapi kita aksi di depan DPR," ujar Suparno, Presiden FSPMI.

Menurut Suparno, terdapat beberapa janji pemerintah yang hingga kini belum terealisasi bagi kalangan pekerja. Hal itu mencakup pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) hingga pengesahan UU PPRT.

"Hanya satu yang sudah dilaksanakan Pak Prabowo Subianto, yaitu hanya mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional. Selebihnya belum ada sampai hari ini," tambah Suparno, Presiden FSPMI.

Desakan utama dalam aksi ini adalah pengesahan UU Ketenagakerjaan baru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Buruh mendesak proses legislasi segera dilakukan mengingat batas waktu yang tersisa hanya tinggal lima bulan.

"Nasib anak bangsa, nasib kaum buruh dipertaruhkan dalam pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang sekarang sedang akan dibahas. Naskah akademik belum ada, draf ajuan kami belum dibahas. Waktu tinggal 5 bulan lagi," ungkap Suparno, Presiden FSPMI.

Pihak serikat juga menyoroti maraknya praktik magang dan alih daya yang dinilai merugikan pekerja. Mereka menuntut penghapusan sistem tersebut karena dianggap sering digunakan untuk menekan standar upah minimum.

"Teman-teman outsourcing itu gini, hari ini dia outsourcing, dua bulan habis, besok masuk lagi outsourcing dua bulan habis," kata Suparno, Presiden FSPMI.

Kekhawatiran buruh meningkat seiring tren perusahaan yang lebih memilih merekrut pekerja magang daripada karyawan tetap. Kondisi ini dinilai mengancam penghidupan yang layak bagi generasi pekerja muda.

"Di mana-mana perusahaan magang, di mana-mana perusahaan outsourcing tidak punya tentang bagaimana mereka mempunyai penghidupan yang layak. Jelas, magang dibayar upahnya hanya 75 persen, 60 persen, bahkan banyak yang cuma diberikan uang transport," jelas Suparno, Presiden FSPMI.

Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, memberikan perspektif mengenai persoalan struktural ini. Ia menilai tren perekrutan pekerja magang tanpa aturan yang kuat bisa berdampak serius bagi stabilitas pasar kerja.

"Jika tidak diregulasi menurut saya dampaknya serius, misalnya berupa normalisasi kerja murah atau gratis, turunnya standar upah, generasi muda terjebak dalam magang terus, ketimpangan sosial semakin besar. Dalam jangka panjang pasar kerja bisa jadi lebih rapuh atau tidak stabil," jelas Rakhmat Hidayat, Pengamat Sosial UNJ.

Mengenai tuntutan penghapusan sistem alih daya, Rakhmat berpendapat bahwa penghapusan total akan sulit dilakukan dalam ekonomi global saat ini. Ia menyarankan agar dilakukan reformasi sistem daripada sekadar penghapusan.

"Realitanya menurut saya itu sulit dihapus total karena fleksibilitas tenaga kerja dibutuhkan oleh perusahaan," kata Rakhmat Hidayat, Pengamat Sosial UNJ.

Rakhmat menawarkan solusi berupa pembatasan sektor dan penyamaan hak antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap. Ia menegaskan pentingnya jalur transisi menuju status karyawan permanen bagi para pekerja.

"Kedua, menyamakan hak pekerja outsourcing dengan pekerja tetap. Ketiga, memberikan jalur transisi ke status permanen. Jadi bukan hapus total, tapi reformasi sistemnya, itu yang menjadi penting sebenarnya," ujarnya Rakhmat Hidayat, Pengamat Sosial UNJ.

Terkait efektivitas aksi massa yang rutin dilakukan setiap tahun, Rakhmat menilai hal tersebut adalah strategi penting dalam gerakan sosial. Meskipun dampaknya tidak instan, aksi kolektif mampu menekan para pengambil kebijakan.

"Memang dampaknya tidak selalu langsung. Artinya kalau kita demo 1 Mei, apakah langsung berubah kebijakannya atau strukturalnya? Tidak juga," jelas Rakhmat Hidayat, Pengamat Sosial UNJ.

Ia menambahkan bahwa demonstrasi berfungsi sebagai alat untuk memobilisasi massa dan membentuk opini publik. Hal ini penting untuk mengekspos isu-isu krusial ke ranah nasional.

"Demo itu bukan alat instan, melainkan salah satu strategi gerakan sosial untuk menekan elit pengambil kebijakan. Itu tetap diperlukan untuk memobilisasi massa, membentuk opini, dan mengekspos isu," tegas Rakhmat Hidayat, Pengamat Sosial UNJ.

Kesejahteraan buruh menurutnya merupakan hasil dari negosiasi kekuatan sosial yang kompleks. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan relasi kuasa tersebut melalui regulasi yang tegas dan transparan.

"Solusi realistis biasanya bukan menghapus masalah, tapi mengubah keseimbangan kekuatan. Misalnya penguatan serikat buruh, relasi negara yang tegas dalam hal upah layak, jaminan sosial yang dimaksimalkan, serta transparansi perusahaan," ujar Rakhmat Hidayat, Pengamat Sosial UNJ.

Perbaikan sistem secara menyeluruh menjadi kunci utama dalam menangani ketimpangan di sektor ketenagakerjaan. Rakhmat menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya reformasi institusi secara berkelanjutan.

"Kesejahteraan buruh itu bukan sekadar niat baik, tapi hasil dari negosiasi kekuatan sosial. Ketiga hal tersebut saling berkelindan. Sehingga solusi bukan instan, perubahan butuh tekanan kolektif dan reformasi institusi," tutup Rakhmat Hidayat, Pengamat Sosial UNJ.

Artikel terkait

Rekomendasi